UU Cipta Karya Diperbaiki, Pemerintah Jamin Investasi Aman
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah menjamin keamanan investasi Investasi, meskipun ada perbaikan pada Undang-undang Cipta Karya.
Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 terkait Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (29/11).
Jokowi menyebutkan bahwa dia telah memerintahkan jajarannya untuk segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan terkait putusan tersebut. Presiden menambahkan, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.
“Saya telah memerintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatny,a dan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan,” katanya.
Presiden menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan. Presiden juga memastikan bahwa pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
“Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri, bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” tandasnya.
Editor : Sabar Subekti
AS Laporkan Kasus Flu Burung Parah Pertama pada Manusia
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Seorang pria di Louisiana, Amerika Serikat, menderita penyakit parah perta...