UU Ekstradisi Koruptor Segera Disahkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Komisi I DPR kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Vietnam dan Papua Nugini dalam Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly beserta Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachri. Dalam pembahasan tersebut fraksi-fraksi di dalam Komisi I DPR setuju RUU dibahas untuk kemudian ditetapkan undang-undang (UU).
Anggota Komisi I DPR dari fraksi PAN Budi Yaousatri menuturkan rencana perjanjian ekstradisi dengan Vietnam dan Papua Nugini sudah mendesak untuk dilakukan sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Di mana, perjanjian tersebut merupakan cara untuk mempermudah Pemerintah Indonesia untuk menghadirkan tersangka dan terpidana dari luar negeri sekaligus mengambil aset yang tertanam di luar negeri.
“Kerja sama itu merupakan urgensi dan komitmen kita sebagaimana yang diatur dalam konstitusi. Perjanjian ini, menjadi payung hukum dalam menegakan hukum antar lintas negara. Karena, dapat memngambil aset koruptor yang ada di luar negeri seperti kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” kata Budi, dalam Raker Komisi I bersama Kemenkumham dan Kemenlu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya berpandangan pengesahan RUU tentang Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Vietnam dan Papua Nugini merupakan langkah tepat yang perlu mendapat dukungan. “Perjanjian itu, dapat efektif untuk penjeratan terhadap terpidana. Kami berharap, perjanjian tersebut menjadi wujud nyata dalam memberantas kejahatan lintas negara,” ujar dia.
Oleh karena itu, Fraksi Partai PAN di Komisi I DPR mendukung perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Vietnam dan Indonesia Papua Nugini ditetapkan menjadi UU.
Mendesak
Hal senada disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta, ia mengatakan PKS menyetujui RUU tersebut dilanjutkan untuk dilakukan pengambilan keputusan di tingkat dua yakni, rapat Paripurna DPR. “PKS memandang ini sangat mendesak, dan kami menyetujui RUU ini untuk dilanjutkan pengambilan keputusan ditingkat dua. Pandangan lainya, akan dibasah dalam rapat-rapat berikutnya,” kata dia.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Supriyadin Aries Saputra mengatakan Indonesia harus aktif dalam memburu para koruptor yang lari keluar negeri. Menurut dia, RUU tentang Perjanjian Ektradisi tersebut mampu memberikan kontribusi dan menguntungkan antar kedua belah pihak. Selain itu, memberikan pengingkatan penegakan hukum antar lintas negara mengenai, korupsi dan kejahatan korupsi lainnya.
“Memang, sebelumnya Indonesia sudah punya perjanjian, hanya Singapura yang belum menjalin kerja sama ini,” kata dia.
Fraksi Partai Nasdem pun mengaku setuju bila perjanjian ekstradisi tersebut dijadikan UU. “RUU ini menjadi prestasi pertama DPR dalam bidang legislasi,” kata Supriyadin.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...