Loading...
INDONESIA
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 13:35 WIB | Jumat, 12 Februari 2016

"UU KPK Belum Saatnya Direvisi"

Konferensi Pers RUU KPK di PSHK (Foto: antikorupsi.org)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum saatnya direvisi. Hal itu dikatakan oleh mantan panitia seleksi calon pimpinan KPK, Natalia Subagyo.

"Ini tidak mencerminkan semangat antikorupsi," ujar Natalia dalam diskusi yang diadakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), hari Kamis (11/2).

Menurutnya, revisi justru akan memperlemah KPK, padahal KPK merupakan lembaga paling unggul di antara lembaga-lembaga lain.

Ia juga berpendapat revisi akan semakin menurunkan kredibilitas DPR RI di mata publik, "Padahal saat ini kredibilitasnya sudah sangat rendah,” katanya.

Pengajar Sekolah Lentera, Bivitri Susanti, mengatakan bahwa jika ada kekurangan dalam internal KPK, revisi UU bukanlah jalan keluar. "Tidak harus diselesaikan secara proses legislasi," katanya dalam diskusi yang sama.

Bivitri juga berpendapat pembentukan Dewan Pengawas sebagai salah satu poin yang akan direvisi tidak dibutuhkan. Menurutnya, pengawasan merupakan peran pengadilan. Mekanisme pengawasan seperti Dewan Etik pun sudah dimiliki oleh KPK.

Ia berharap setidaknya sampai periode pimpinan KPK saat ini berakhir, revisi tidak dilakukan. "Harus dikeluarkan dari Prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata Bivitri.

Hari Selasa (9/2), Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menentang upaya Revisi UU KPK melalui audiensi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, Baleg DPR RI pada hari yang sama menetapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU KPK. (antikorupsi.org)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home