UU Tax Amnesty Salahi Prinsip Pembuatan Undang-Undang
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan permohonan uji materi atas Undang-undang tentang Pengampunan Pajak yang mereja ajukan hari ini ke Mahkamah Konstitusi dilakukan karena menyalahi prinsip-prinsip pembuatan Undang-undang.
"UU Tax Amnesty memiliki sifat memaksa karena pengemplang pajak harus dikenakan denda dan dipidana," kata dia kepada satuharapan.com di Jakarta pada hari Rabu (13/7).
Dia mengatakan UU Tax Amnesty juga berpotensi menabrak hukum karena banyak menjadi pertanyaan dari UU tersebut.
"Seperti persoalaan asal usul uang dari pengemplang pajak berasal. Selain itu uang yang akan direpatriasi apakah pemerintah yakin itu bukan berasal dari perdagangan narkoba atau hasil korupsi," kata dia.
Dia menambahkan ada juga pertentangan antara bagian MENIMBANG dan MENGINGAT dalam UU itu. Pada bagian MENIMBANG, menyebutkan kalau negara butuh pemasukan dari pajak oleh karena itu harus dioptimalkan sehingga perlu pengampunan pajak, Sedangkan pada bagian MENGINGAT, malah mencantumkan kalau pajak itu bersifat memaksa.
“Ketidaksinkronan antara bagian MENIMBANG dan MENGINGAT di undang-undang itu, membuat satu sisi pengampunan pajak menjadi dasar, tapi di sisi lain bilang kalau pajak itu memaksa dan karena memaksakan tidak ada pengampunan," kata dia.
Dia menjelaskan, UU Tax Amnesty yang akan diuji terdiri dari pasal 1 ayat 1, pasal 1 ayat 7, pasal 3 ayat 1, pasal 5 dan pasal 4. Pasal itu diuji karena menghilangkan sifat memaksa dari kantor perpajakan, dan menggantikannya dengan sifat mengampuni yang bertentangan dengan pasal 23 huruf A Undang-Undang Dasar
“Pasal itu juga bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan pengemplang pajak, dengan dibebaskan dari sanksi yang seharusnya diterimanya,” tambah dia.
Editor : Eben E. Siadari
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...