UU Terorisme Ditarget Dua Masa Sidang Lagi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme M. Syafi'i atau Romo mengatakan, DPR tidak akan terburu-buru dalam menuntaskan Undang-Undang Terorisme. Targetnya, Undang-Undang tersebut rampung dua masa sidang lagi.
Ia berharap, sisa waktu kedepan dapat dimanfaatkan secara baik.
“Kita masih ada waktu dua masa sidang," kata Romo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, hari Senin (19/9).
Romo mengungkapkan, TNI punya porsi sendiri dalam menangani terorisme. Bahkan, masing-masing matra punya detasemen khusus.
“Kita harap rentang waktu yang diberikan Undang-Undang itu bisa maksimal untuk selesaikan Undang-Undang. Detasemen 81 di AD, Detasemen Bravo di AU, dan dan di TNI AL ada Detasemen Jala Mangkara (Denjaka)," kata dia.
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, DPR ingin melihat seberapa kesiapan mereka dapat didayagunakan untuk mengatasi terorisme. Sebab, Polri dan TNI tak bisa digabung untuk menangani kasus-kasus tertentu.
“Ada wilayah-wilayah dimana Polri tidak bisa ikut campur seperti ancaman teror di Kedutaan Besar, di kapal laut yang berada di wilayah perbatasan dan keselamatan kepala negara," kata dia.
Kedepan, kata Romo, bahwa Polri tidak terlatih untuk melakukan pemberantasan terorisme, seperti pengejaran di hutan dan gunung, itu bisa diberikan kepada TNI.
“Tapi kan mereka harus setara, tidak ada siapa bantu siapa. Ketika ada operasi bersama, Presiden membuat Satuan Tugas seperti Operasi Tinombala,” katanya.
“Jadi kami ingin ke depan begitu, secara bersama-sama, bukan siapa di bawah komando siapa sesuai tupoksi dan keahliannya masing-masing sehingga langkah itu berjalan efektif."
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...