Vaksinasi Booster Kedua Mulai Disuntikkan untuk 1, 9 Juta Tenaga Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Indonesia memulai vaksinasi COVID-19 dosis ke-4 untuk 1,9 juta tenaga kesehatan pada hari Jumat (29/7). Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Dosis ke-4 atau Booster kedua ini diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Vaksin COVID-19 yang digunakan telah mendapatkan EUA dari Badan POM dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Kementerian Kesehatan menyebutkan, perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia. SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19.
Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.
Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...