Vatikan Cabut Kekebalan Diplomatik Pendeta Paedofilia
VATIKAN, SATUHARAPAN.COM – Tahta Suci Vatikan telah mencabut kekebalan diplomatik duta Vatikan untuk Republik Dominika, Jozef Wesolowski. Dengan begitu, kemungkinan untuk mengektstradisi pendeta berkebangsaan Polandia itu guna menghadapi dakwaan perundungan seksual di negeri Karibia tersebut jadi terbuka.
Juni silam, Wesolowski diputuskan bersalah atas kasus perundungan seksual terhadap sejumlah bocah Dominika.
Pemerintah Karibia dikabarkan gusar karena Vatikan langsung menarik pulang Wesolowski begitu kasus itu muncul ke permukaan.
Ia merupakan Pendeta Vatikan tertinggi yang disidik untuk kasus perundungan seksual.
Paus Fransiskus telah bertekad untuk menindak tegas para rohaniawan dan pekerja gereja yang mengekesploitasi anak-anak, dan menyebut tindakan mereka sebagai "misa setan".
Wesolowski bekerja sebagai duta besar di Republik Dominika selama lima tahun, sejak 2008 hingga 2013.
Serius dan Pelik
Dalam sebuah pernyataan pada Senin (25/8), juru bicara Vatikan, Federico Lombardi menyangkal tudingan bahwa Tahta Suci berusaha menutupi kasus itu dengan segera menarik pulang Wesolowski.
Ia mengatakan, bekas uskup berusia 66 tahun itu kini sudah tak punya kekebalan diplomatik dan bisa diperkarakan secara hukum dari suatu pengadilan yang memiliki kewenangan hukum terhadapnya.
Menurut Lombardi, Paus Fransiskus, ingin agar hukum ditegakkan dan Vatikan bertindak cepat dalam melakukan investigasi.
"Jauh dari niat menutup-nutupi, langkah kami justru menunjukkan tanggung jawab penuh dan langsung Tahta Suci, bahkan untuk kasus yang serius dan pelik," kata dia.
Kasus ini dianggap sangat sensitif, karena Wesolowski adalah bekas duta besar Vatikan, dan pentahbisannya baik sebagai pendeta maupun sebagai Uskup, oleh Paus Yohanes Paulus II.
Mahkamah Vatikan menyatakan Wesolowski bersalah dalam pengadilan bulan Juni, dan mencabut status kependetaannya.
Wesolowski naik banding, dan putusannya akan jatuh Oktober mendatang.
Jika peradilan banding mengukuhkan putusan, ia akan dihadapkan ke peradilan kriminal Negara Vatikan dan menghadapi dakwaan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak berwajib di Republik Dominika juga sudah melakukan investigasi namun belum mendakwanya. (bbc.co.uk)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...