Vladimir Putin Diadili dalam “Pengadilan Rakyat” di Belanda
DEN HAAG, SATUHARAPAN.COM - Sebuah "pengadilan rakyat" mengadili Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Senin (20/2) atas kejahatan agresi atas invasinya ke Ukraina, dalam langkah simbolis untuk menutup "kesenjangan akuntabilitas" dengan tidak adanya pengadilan internasional dengan yurisdiksi.
Pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum tetapi jaksa penuntut mengatakan mereka akan memberikan bukti bahwa Putin melakukan kejahatan agresi dengan memerintahkan invasi hampir setahun yang lalu, melancarkan perang yang menghancurkan yang telah menewaskan ribuan orang dan meninggalkan kota-kota dalam reruntuhan.
“Ini adalah kejahatan yang termasuk dalam sejarah keburukan. Itu adalah kejahatan yang menuntut pertanggungjawaban,” kata Drew White, seorang pengacara Kanada yang bertindak sebagai salah satu jaksa pengadilan.
Sementara Pengadilan Kriminal Internasional telah membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan di Ukraina, mereka tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili para pemimpin Rusia atas agresi itu.
Namun, tekanan internasional meningkat untuk pengadilan khusus yang akan dibentuk untuk mengadili kejahatan tersebut. Legislatif Uni Eropa mengeluarkan resolusi tidak mengikat pada bulan Januari menyerukan blok 27 negara untuk bekerja "dalam kerja sama yang erat dengan Ukraina untuk mencari dan membangun dukungan politik di Majelis Umum PBB dan forum internasional lainnya ... untuk menciptakan pengadilan khusus atas kejahatan agresi terhadap Ukraina.”
Belanda, rumah bagi beberapa pengadilan internasional, telah menawarkan untuk menjadi tuan rumah pengadilan tersebut.
Pengadilan rakyat adalah inisiatif kelompok hak asasi Cinema for Peace, Pusat Kebebasan Sipil Ukraina dan Ben Ferencz, pengacara berusia 102 tahun yang merupakan jaksa penuntut terakhir dari pengadilan Nuremburg pasca Perang Dunia II terhadap para pemimpin senior Nazi.
Sepekan sidang dibuka di Den Haag dua hari setelah Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, mengatakan bahwa Washington telah memutuskan bahwa pasukan Rusia di Ukraina telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan bersikeras bahwa pelakunya dibawa ke pengadilan.
Hari pertama pada hari Senin juga bertepatan dengan kunjungan mendadak ke Kiev oleh Presiden AS Joe Biden. Pengadilan dijadwalkan untuk memberikan putusan pada hari Jumat, bertepatan peringatan satu tahun invasi Rusia.
Putin diundang untuk berpartisipasi dalam audiensi tersebut, tetapi penyelenggara tidak mendapat tanggapan dari kedutaan Rusia di Den Haag.
Pemenang Hadiah Nobel Perdamaian, Oleksandra Matviichuk, dari organisasi kebebasan sipil Ukraina membuat pernyataan melalui tautan video menjelang sesi pembukaan. “Putin dan … kepemimpinan politik dan komando militer tinggi yang memprakarsai, merencanakan, dan memulai perang agresi ini harus dihukum atas kejahatan internasional ini,” katanya.
Saksi pertama adalah seorang jurnalis Ukraina, Angela Slobodyan, yang mengatakan kepada panel yang terdiri dari tiga hakim bahwa dia berada di kota Kherson ketika pasukan Rusia masuk "menembak semua yang bergerak." (AP)
Editor : Sabar Subekti
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...