Loading...
EKONOMI
Penulis: Prasasta Widiadi 17:56 WIB | Sabtu, 13 Juni 2015

Wabup Pertanyakan Terbitnya Izin Menjual Miras di Mimika

Ilustrasi: para pengunjuk rasa dari Papua melakukan gerakan tari tradisional dalam sebuah unjuk rasa di Jakarta. (Foto: Dok. satuharapan.com /Elvis Sendouw).

MIMIKA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Bupati Mimika, Provinsi Papua Yohanis Bassang mengaku akan meminta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bernadinus Songbes, untuk menjelaskan penerbitan surat izin penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) kepada CV Bram Bersaudara.

"Saya belum dapat laporan itu, saya akan minta penjelasan dari saudara kepala dinas," kata Yohanis Bassang di Timika, Jumat (12/6).

Bassang mengingatkan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Mimika tidak menerbitkan keputusan-keputusan kontradiktif yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.

Pasalnya, Kabupaten Mimika sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 sebagai revisi dari Perda Nomor 5 tahun 2007 tentang larangan memasukkan, menjual, mengedarkan dan memproduksi minuman beralkohol.

Disamping itu,menurut Bassang, penjualan minuman beralkohol yang tidak terkendali di Mimika selama ini menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai kasus kriminalitas hingga konflik sosial.

“Sebetulnya kita tetap pada komitmen awal bahwa minuman keras beralkohol yang membuat suasana menjadi tidak nyaman di Mimika selama ini sehingga perlu diatur,” kata Bassang.

Dalam surat keputusan Nomor 700/208/2015 tanggal 18 Mei 2015, Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara milik pengusaha Abraham TH Raweyai.

“Memberikan surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol kepada CV Bram Bersaudara untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol golongan A, B dan C di wilayah Kabupaten Mimika selama dua tahun sesuai rekomendasi Bupati Mimika Nomor 510/821/XI/2014 tanggal 25 Desember 2014," demikian isi surat keputusan yang diterbitkan Kepala Disperindag Mimika Bernadinus Songbes.

Dalam surat tersebut, Songbes mengancam bahwa izin yang diterbitkan itu bisa saja sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali jika di kemudian hari kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tesebut bertentangan dengan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku.

Terbitnya izin penjualan minuman keras beralkohol kepada salah satu pengusaha di Kota Timika itu menjadi salah satu hal yang dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Muspida (Forkominda) Kabupaten Mimika. (antarapapua.com)

Editor : Eben Ezer Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home