Wacana Mobil Mewah Masuk Jalur Busway
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wacana kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan mobil mewah masuk jalur busway masih diperdebatkan. Gagasan itu disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan membolehkan mobil mewah melintas di jalur busway dengan persyaratan.
Persyaratan yang dimaksud adalah, setiap kendaraan mobil mewah yang ingin masuk jalur bus Transjakarta dikenakan tarif sebesar Rp 50.000. Apabila dinilai belum cukup untuk mengurai tingkat kepadatan maka tarifnya akan dinaikkan sebesar Rp 100.000 sampai terus mencapai Rp 500.000.
Penerapannya bisa dilakukan dengan memasang perangkat elektronik pada kendaraan mobil yang nantinya setiap melintas dapat terdeteksi secara digital. Uang yang masuk nantinya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas transportasi massal seperti penambahan bus tingkat atau juga sarana untuk bus Transjakarta.
Editor : Eben Ezer Siadari
Uji Coba Rudal Jarak Jauh Korea Utara Tanda Peningkatan Pote...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Korea Utara menguji coba rudal balistik antar benua (ICBM) untuk pertama kali...