Wagub DKI Minta Warga Pahami Jemaat GKPI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta warga yang tinggal di sekitar Gedung Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) memahami kebutuhan jemaat untuk melangsungkan ibadah.
Ia berpendapat setiap warga negara berhak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta menjalankan ibadah sesuai prinsip yang dianutnya. Untuk itu, ia meminta warga yang tinggal di kawasan Catur Tunggal, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur kooperatif dan tak melarang jemaat GKPI beribadah di lingkungan tersebut.
“Itu kewajiban kita untuk saling toleransi. Apalagi itu gedung gereja kan sudah lama berdiri. Nanti kami (pemerintah, Red) akan bantu kasih pemahaman ke masyarakat,” kata Djarot kepada satuharapan.com di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (27/7) sore.
Djarot meyakini sebetulnya warga tak mempermasalahkan berlangsungnya ibadah yang digelar jemaat setiap pekan. Protes baru mencuat saat pengelola membangun gereja menjadi dua lantai, padahal gereja tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin prinsip dari gubernur. Ia menyarankan pengelola gereja untuk segera mengurus surat perizinan yang belum dipenuhi.
Perihal pemenuhan syarat yang disebutkan dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan, salah satunya dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Sejumlah 60 warga dihitung radius 500 meter dari lokasi dibagunnya rumah ibadah.
Sementara, GKPI hingga saat ini baru mengantongi 34 persetujuan dari warga sekitar. Itu artinya, pengelola membutuhkan 24 pernyataan kesetujuan lagi dari warga setempat. Djarot menyarankan warga setempat untuk menandatangani persetujuan pembangunan rumah ibadah karena tidak ada seorang pun orang di negara ini yang berhak menghalangi orang lain beribadah.
“Kan itu gereja sudah lama. Tidak ada masalah, hanya jadi masalah ketika membangun baru itu kan, sekarang sudah dibongkar sendiri, tapi ibadahnya kan tetap, nah tolonglah untuk warga masyarakat juga memahami,” kata dia.
“kami akan bantu. Itu tanggung jawab negara. Pemerintah wajib untuk melindungi semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing,” politikus PDIP itu menambahkan.
Editor : Bayu Probo
Ikuti berita kami di Facebook
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...