Wahid Institute: Peristiwa Pelanggaran Intoleransi Menurun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – The Wahid Institute (WI) mencatat jumlah peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dan intoleransi menurun. Berdasarkan data laporan yang dilakukan sejak tahun 2008, tahun ini merupakan tahun ketujuh WI telah melaporkan hasil pantauannya. Laporan kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) yang disampaikan langsung oleh Yenny Wahid Direktur Eksekutif the Wahid Institute di kantornya Jalan Taman Amir Hamzah 8, Jakarta Pusat, Senin (29/12).
Wahid Institute menyimpulkan ada beberapa hal terjadinya penurunan diantaranya adanya momentum pemilihan legislatif dan presiden pada tahun 2004 yang mendorong banyak pihak, khususnya kontestan pemilu berlomba-lomba menunjukkan diri sebagai pihak yang pro terhadap isu-isu toleransi. Kemudian yang kedua dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden, isu toleransi tidak menjadi satu-satunya fokus utama berita di media baik cetak, elektronik, maupun online. Hal itu mengakibatkan isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan juga berkurang. Selanjutnya faktor yang ketiga adalah adanya gerakan masyarakat sipil dalam memantau, menyuarakan, dan mempublikasikan kasus-kasus pelanggaran KBB yang dinilai cukup berhasil membangun kesadaran publik. Masyarakat sipil tidak hanya yang menjadi korban, maupun para pegiat hak azasi manusia (HAM), namun juga tokoh-tokoh dari organisasi-organisasi keagamaan, media massa dan juga masyarakat umum.
Selama tahun 2014 WI telah menemukan langkah-langkah positif, baik yang dilakukan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga pemeritahan Joko Widodo (Jokowi). WI berharap langkah positif tersebut akan memberikan dampak bagi pemerintahan yang sekarang untuk terus menyelesaikan kasus-kasus KBB.
Dalam kesempatannya WI juga memberikan sejumlah rekomendasi diantaranya mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melaksanakan fungsi pemantauan, pengawasan, serta evaluasi secara lebih ketat terhadap pelaksanaan Undang Undang (UU) Pemerintah Daerah khususnya pembagian wewenang masalah agama antara Pusat dan Daerah. Kemudian meminta kepada Pemerintah dan DPR merevisi atau mencabut sejumlah peraturan perundang-undangan baik di Pusan maupun Daerah yang melanggar hak dan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Yang ketiga meminta kepada DPR untuk segera menyusun UU tentang KBB untuk memperkuat jaminan perlindungan hak atas kebebasan beragama di seluruh rakyat Indonesia. Dan yang terakhir meminta kepada Presiden Joko Widodo agar segera merealisasikan janji-janji untuk menegakkan konstitusi dan menjamin setiap warga negara terlindungi hak dan kebebasannya dalam beragama dengan menyelesaikan kasus-kasus penting KBB.
Hadir dalam peluncuran laporan catatan akhir tahun mengenai KBB Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat, Subhi Azhari peneliti the Wahid Institute dan Alamsyah M Djafar.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...