Wakil Ketua DPR Minta Samad Mundur dari KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil ketua DPR Agus Hermanto mengharapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad segera mundur sementara dari jabatannya. Menurut dia, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No 30/2002 tentang KPK.
“Tentu seperti UU KPK bahwa apabila pimpinan KPK telah tersangka pimpinan KPK harus mengundurkan diri sementara,” kata Agus di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Melihat krisis kepemimpinan di KPK, Agus berpendapat kinerja dari badan antisrasuah itu akan menjadi kurang maksimal. Oleh karena itu, ia mengharapkan Presiden Joko Widodo dapat menjadi figur yang menyelesaikan permasalahan di dalam tubuh KPK tersebut.
“Pasalnya, hal ini merupakan hak prerogratif dari presiden. Banyak cara untuk mengatasi kekuarangan KPK,” ujar dia.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulselbar telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka. Penetapan status tersangka terhadap Abraham Samad diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi saat menggelar konferensi pers di Markas Polda Sulselbar, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (17/2).
"Setelah gelar perkara di Bareskrim yang dihadiri penyidik Polda Sulselbar, Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen. Penetapan tersangka tersebut pada tanggal 9 Februari 2015," ujar Endi.
Editor : Bayu Probo
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...