Loading...
INDONESIA
Penulis: Martahan Lumban Gaol 11:31 WIB | Senin, 12 Oktober 2015

Wakil Ketua DPR: Revisi UU KPK Tidak Mendesak

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. (Foto: dpr.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Agus Hermanto, menilai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) tidak mendesak untuk dilakukan saat ini.

“Justru tidak (mendesak), Fraksi Partai Demokrat berpendapat kita tidak perlu revisi UU KPK,”  kata Agus kepada sejumlah wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (12/10).

Dia menyampaikan, seandainya ke depan revisi UU KPK tetap dilaksanakan, Fraksi Partai Demokrat akan berusaha melahirkan poin-poin yang menguatkan KPK, bukan melemahkan.

“Jadi, seandainya ada revisi, Fraksi Partai Demokrat pasti memperkuat KPK, bukan melemahkan,” ucap Agus.

Baleg Tunda Bahas Revisi UU KPK

Sementara itu, pembahasan rencana revisi UU KPK yang dijadwalkan berlangsung hari Senin (12/10), ditunda. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan sebagai motor penggerak revisi hingga kini belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.

"Sampai sekarang belum ada hasil penyempurnaan yang disampaikan. Nanti kalau sudah ada penyempurnaan baru kita bahas," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, hari Senin (12/10).

Selain revisi UU KPK, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Nasional juga akan ditunda. Menurut dia, pembahasan itu akan dilakukan bersamaan dengan revisi UU KPK. Namun, Firman belum dapat memastikan sampai kapan penundaan itu akan dilakukan.

"Untuk efisiensi waktu, kita tunda juga pembahasannya," ujar Firman.

Meski demikian, ia mengatakan, empat fraksi yang mengusulkan pembahasan RUU itu telah menyampaikan perubahan pada hari Jumat (9/10) lalu. Keempat fraksi itu adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mengusulkan perubahan nama pada RUU tersebut.

"Judulnya diubah dari RUU Pengampunan Nasional menjadi RUU Pengampunan Pajak," tutur Firman.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home