Walau Sudah Kuorum, DPRD DKI Batal Rapat Paripurna
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – DPRD DKI periode 2014-2019 batal menyelenggarakan rapat paripurna perdana walau jumlah kehadiran di daftar hadir telah memenuhi kuorum, pada Senin (15/9), di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Tercatat para anggota DPRD yang membubuhkan tanda tangan di daftar kehadiran total 61 orang dari 106 anggota DPRD DKI Jakarta yang baru dilantik pada akhir Agustus lalu.
Jika berdasarkan presensi tanda tangan, daftar kehadiran anggota DPRD DKI Jakarta secara detail adalah sebagai berikut, Fraksi PDIP 28 anggota hadir dari total 28 anggota fraksi, Gerindra 3 anggota dari 15, PKS 5 anggota dari 11, PPP tidak ada yang hadir, Fraksi Demokrat 1 dari 10, PAN tidak ada yang hadir, Hanura 10 anggota hadir dari total 10 anggota fraksi, Golkar 5 orang hadir dari total 9, PKB 6 orang hadir dari total 6, Nasional Demokrat 3 orang hadir dari total 5 orang.
Rapat Paripurna perdana ini menurut pengumuman yang terpasang di situs resmi DPRD DKI tertulis mulai pukul 09:00. Akan tetapi, hingga pukul 12:30 para anggota DPRD DKI hanya terlihat keluar masuk ruangan dan tidak duduk di kursi yang telah disediakan sehingga rapat tidak dimulai. Rapat ini akan dipimpin oleh anggota Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak yang dipilih sebagai Ketua sementara DPRD DKI. Jhonny didampingi wakil ketua dari Fraksi Partai Gerindra M Taufik.
Undang Undang MD3 (mengenai susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPRD, dan DPD) menyebut dalam salah satu pasalnya yakni sebuah rapat paripurna dapat terlaksana apabila dihadiri setidaknya dua pertiga dari keseluruhan jumlah anggota.
Agenda DPRD DKI Jakarta yang akan dibahas pada Senin (15/9) adalah penetapan rancangan peraturan tata tertib DPRD Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2014-2019, kemudian pengumuman usulan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta; dan yang terakhir yakni pengumuman susunan pimpinan fraksi-fraksi DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Pemimpin DPRD DKI Jakarta nanti tetap lima orang terdiri dari satu ketua dan empat wakil. Penetapan kursi pimpinan DPRD DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) pasal 327 ayat 1, 3, dan 4. Kursi Ketua DPRD dijabat oleh partai politik (parpol) yang memperoleh kursi terbanyak.
Wakil Ketua diperoleh empat parpol empat terbanyak berikutnya. Pada Pemilu 2014, di Provinsi DKI Jakarta, PDIP memperoleh kursi terbanyak 28 kursi. Disusul oleh Partai Gerindra 15 kursi, PKS, 11 kursi, PPP 10 kursi dan Partai Demokrat 10 kursi.
Editor : Bayu Probo
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...