Loading...
INDONESIA
Penulis: Dewasasri M Wardani 22:20 WIB | Minggu, 11 Oktober 2015

Walhi: Korporasi Pembakar Hutan Secepatnya Diproses Hukum

Ilustrasi. Warga mencoba memadamkan sisa api yang membakar hutan dengan menggunakan alat seadanya di Pulau Bangka, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (12/9). (Foto: Dok. satuharapan.com/Antara)

MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Sumatera Utara berharap korporasi yang melakukan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Kalimantan dan Sumatera secepatnya diproses hukum, karena telah melakukan pembangkangan terhadap peraturan pemerintah.

"Korporasi atau perusahaan perkebunan yang membakar lahan dan hutan untuk pengembangan areal itu, jelas tidak dibenarkan, serta harus diberikan sanksi hukum," kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Kusnadi Oldani di Medan, Minggu (11/10).

Pembakaran hutan tersebut, menurut dia, tidak diperbolehkan dan dilarang pemerintah, serta termasuk warga masyarakat maupun kelompok yang selama ini kerap melakukan pelanggaran.

Kebakaran lahan itu mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan, karena kabut asap akan mengganggu kesehatan masyarakat dan membatalkan sejumlah penerbangan.

"Apalagi, jika hal ini dilakukan pula oleh perusahaan perkebunan swasta yang memiliki izin dari pemerintah, dan bentuk pelanggaran tersebut cukup berat," kata  Kusnadi.

Dia menjelaskan, sebelum korporasi itu membuka areal perkebunan, mereka telah menandatangani perjanjian tidak akan merusak kawasan hutan denga cara membakar lahan.

Namun, kenyataannya perusahanan perkebunan diduga terlibat dalam pembakaran hutan, dan kasus kerusakan hutan juga telah diproses aparat kepolisian.

Bahkan, katanya, sejumlah korporasi bertanggung jawab dalam kerusakan hutan, pencemaran lingkungan dan menimbulkan penyakit infeksi saluran pernapasan akut (Ispa) bagi masyarakat kasusnya saat ini sedang disidik.

"WALHI juga mendukung kepolisian yang telah menetapkan tersangka bagi korporasi dan perorangan dalam kasus pembakaran hutan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan hingga saat ini ada sebanyak 238 kasus dugaan pembakaran lahan dan hutan di Pulau Sumatera dan Kalimantan, yang tengah ditangani polisi.

Dari jumlah tersebut, tercatat ada sebanyak 191 kasus perorangan dan 47 kasus yang melibatkan korporasi.

Sementara hingga saat ini tercatat ada 216 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.

Dari 216 tersangka, rinciannya 205 orang tersangka kasus perorangan dan 11 orang tersangka kasus korporasi.

Total areal yang masih terbakar lebih kurang 42.644,37 hektare di beberapa wilayah di Sumatera dan Kalimantan. (Ant)

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home