Walhi Maluku Utara: Ikan Teri Menghilang Akibat Kegiatan Pertambangan
MALUKU UTARA, SATUHARAPAN.COM - Teluk Buli di Kabupaten Halmahera Timur dulu dikenal dengan penghasilan ikan teri. Sejumlah desa di wilayah Teluk Buli hampir secara keselurahan adalah desa bermata pencaharian sebagai nelayan ikan teri atau nelayan bagan. Di antaranya Desa Maba Pura, dan Wailukum. Namun kini pengusahaan ikan teri atau istilah lokalnya ‘nelayan bagan’ sudah tidak dapat ditemukan lagi karena ikan teri di perairan Teluk Buli hilang sejak tahun 2001. Hal ini diakibatkan kegiatan pertambangan nikel di wilayah itu.
Keterangan dari nelayan menyebutkan pesisir laut Tanjung Buli kini memerah akibat muntahan orel, tanah mengandung nikel, yang diakibatkan kegiatan pertambangan di daerah yang banyak mengandung nikel.
Sebagian nelayan mengaku saat membuang jaring ikan di perairan Teluk Buli di wilayah tanjung Laleban sering jaringnya terkenal lumpur merah dan susah mendapatkan ikan. Padahal tangkapan ikan teri di Teluk Buli mampu menghasilkan satu hingga dua ton ikan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Maluku Utara melalui Juru Kampanye Tambang dan Energi Fahruddin Maloko menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan di Tanjung Buli sudah berjalan 13 tahun dalam siaran pers Selasa (29/10). Kegiatan pertambangan PT. Antam. Tbk berjalan sejak tahun 2000 melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pertambangan Umum No. 490.K/24.01/DJP/2000 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi KW97PP0443, tertanggal 20 September 2000, dengan luasan wilayah konsensi 39.040 Ha.
PT Antam Tbk membagi menjadi beberapa wilayah pertambangan yang dilaksanakan sejumlah sub kontraktor. Untuk wilayah Tanjung Buli dilakukan PT. Yudistira Bhumi Bhakti pada tahun 2001.
Hingga 2010 Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur telah mengeluarkan 15 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luasan wilayah pertambangan hingga 54.328,1 Ha. Sementara luasan wilayah darat Halmahera Timur hanya 605.619 Ha. Hingga kini pengeluaran IUP terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini membuat nelayan setempat melakukan aksi di lokasi bongkar muat nikel di Tanjung Buli pada tanggal 28 November 2013. Walhi Maluku Utara mendukung aksi itu dan mendesak kepada PT. Antam, Tbk menghentikan aktifitas pengerukan nikel dan segara melakukan audit sosial-ekologi wilayah tempatan.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...