Walhi: Penegakan Hukum Karhutla Mesti Tekankan Pertanggungjawaban
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan yang melibatkan sejumlah korporasi diharapkan menekankan pada pertimbangan pertanggungjawaban perusahaan, ujar Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fatilda Hasibuan.
"Pertanggungjawaban korporasi, itu yang paling mendesak dilakukan (dalam penyelesaian masalah kebakaran hutan)," kata Fatilda di Jakarta, hari Senin (30/1).
Menurut dia, penegak hukum harus mengacu pada salah satu ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pertanggungjawaban pihak yang melakukan usaha di lahan berbahaya.
"Kalau dia (korporasi) sudah tahu berusaha di tanah yang sangat berbahaya, risiko memang dia harus tanggung walaupun sudah sangat hati-hati. Kalau masih terjadi ya itu tetap tanggung jawabnya, karena dia mau berusaha di tempat yang sangat berbahaya, gambut kalau dikeringkan pasti gampang terbakar," kata dia.
Dia mencontohkan penghentian penyidikan kasus atau SP3 terhadap 13 perusahaan yang terindikasi pembakaran hutan dan lahan di Riau.
Menurutnya, penghentian kasus tersebut dikarenakan penegak hukum tidak menyertakan klausul pertanggungjawaban korporasi dan hanya mendetail pada pemeriksaan pelaku semata.
"Itu harusnya yang dimengerti oleh penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim," tutur Fatilda.
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau pada Juli 2016 terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan sempat menuai penentangan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM lingkungan, dan juga anggota DPR RI. (Ant)
Mensos Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Judi Online
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan tak ada ...