Loading...
SAINS
Penulis: Reporter Satuharapan 06:59 WIB | Selasa, 31 Januari 2017

Walhi: Penegakan Hukum Karhutla Mesti Tekankan Pertanggungjawaban

Satgas darat kebakaran hutan dan lahan dibantu satgas udara berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut yang terjadi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (8/10/2016). Kondisi kedalaman lahan gambut yang cukup dalam membuat bara api yang menjalar di dalam tanah gambut sulit untuk dipadamkan. (Foto: Antara)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penegakan hukum pada kasus kebakaran hutan yang melibatkan sejumlah korporasi diharapkan menekankan pada pertimbangan pertanggungjawaban perusahaan, ujar Pengkampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Fatilda Hasibuan.

"Pertanggungjawaban korporasi, itu yang paling mendesak dilakukan (dalam penyelesaian masalah kebakaran hutan)," kata Fatilda di Jakarta, hari Senin (30/1).

Menurut dia, penegak hukum harus mengacu pada salah satu ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan pertanggungjawaban pihak yang melakukan usaha di lahan berbahaya.

"Kalau dia (korporasi) sudah tahu berusaha di tanah yang sangat berbahaya, risiko memang dia harus tanggung walaupun sudah sangat hati-hati. Kalau masih terjadi ya itu tetap tanggung jawabnya, karena dia mau berusaha di tempat yang sangat berbahaya, gambut kalau dikeringkan pasti gampang terbakar," kata dia.

Dia mencontohkan penghentian penyidikan kasus atau SP3 terhadap 13 perusahaan yang terindikasi pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Menurutnya, penghentian kasus tersebut dikarenakan penegak hukum tidak menyertakan klausul pertanggungjawaban korporasi dan hanya mendetail pada pemeriksaan pelaku semata.

"Itu harusnya yang dimengerti oleh penegak hukum baik polisi, jaksa, dan hakim," tutur Fatilda.

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polda Riau pada Juli 2016 terhadap 13 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan sempat menuai penentangan dari berbagai pihak seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, LSM lingkungan, dan juga anggota DPR RI. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home