Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Lima Lainnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Jakarta, hari Minggu (16/4). Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA, Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO), Sony Setiadi.
Dijelaskan KPK bahwa kasus ini berawal saat Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan Bandung sebagai kota cerdas melalui program Bandung Smart City. Ketika Yana dilantik menjadi Wali Kota Bandung pada 2022, Bandung Smart City masih terus memaksimalkan layanan CCTV dan jasa internet (internet service provider/ISP).
Pada Agustus 2022, Andreas bersama Sony dengan sepengetahuan Benny menemui Yana di Pendopo Wali Kota. Pertemuan difasilitasi Khairul, dan keduanya menyampaikan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pada Desember 2022, mereka kembali bertemu Wali Kota Bandung di Pendopo dan Sonny memberikan sejumlah uang kepada Yana.
Pertemuan itu juga membahas penunjukan PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung meski keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut melalui pembuatan aplikasi e-katalog.
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang oleh Dadang melalui Khairul dan juga oleh Yana melalui RH, sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Yana, yang bersumber dari Sony. Atas pemberian uang tersebut, CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Pada Januari 2023, Yana bersama keluarga, Dadang dan Khairul diduga menerima fasilitas perjalanan ke Thailand dengan menggunakan anggaran PT SMA. Warga masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian melaporkan kepada KPK dan ditindaklanjuti dengan operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Jumat (14/4). Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap sembilan orang dan kemudian menetapkan enam di antara mereka sebagai tersangka.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen dan bath, serta sepatu merk Louis Vuitton dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.
Tersangka Benny, Sony dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Yana, Dadang dan Khairul sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih," kata Ghufron.
Editor : Sabar Subekti
Awas Uang Palsu, Begini Cek Keasliannya
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Peredaran uang palsu masih marak menjadi masalah yang cukup meresahkan da...