Wali Kota Semarang Diperiksa sebagai Saksi Kasus Damayanti
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus projek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, hari Selasa (16/2).
“Saya mengenal Damayanti saat sama-sama maju sebagai calon legislatif (caleg) karena kita dari satu partai yang sama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),” kata Hendrar saat keluar dari ruang tunggu gedung KPK pukul 14.50 WIB. Hendrar dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus suap projek jalan dengan tersangka Damayanti.
Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih empat jam, Hendrar keluar mengenakan kemeja batik didampingi oleh ajudannya. Saat ditanya kedekatannya dengan tersangka Damayanti, Hendrar enggan menjawab dan langsung meninggalkan gedung KPK.
Tersangka Damayanti Wisnu Putranti merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PDIP yang ditangkap di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Damayanti bersama dengan tiga orang lainnya diamankan KPK karena telah melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Bayu Probo
Daftar Pemenang The Best FIFA 2024
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Malam penganugerahan The Best FIFA Football Awards 2024 telah rampung dig...