Wamenag Bahas Kerja Sama Produk Halal dengan Selandia Baru
BANTEN, SATUHARAPAN.COM-Indonesia menjalin kerja sama jaminan produk halal (JPH) dengan berbagai negara. Terbaru, pembahasan kerja sama JPH dilakukan dengan Selandia Baru.
Itu dibahas dalam pertemuan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dengan Menteri Pertanian Selandia Baru, Hon Damien O’Connor, di Selandia Baru.
“Kita berharap, kedua negara dapat segera menindaklanjuti pembicaraan yang telah dilakukan menjadi perjanjian kerja sama yang lebih konkret,” kata Zainut Tauhid di Bandara Soekarno Hatta, setibanya dari Selandia Baru, Selasa (6/12/2022).
Menurut Zainut, banyak peluang kerja sama jaminan produk halal yang dapat dilakukan dengan Selandia Baru, di antaranya terkait pasokan daging halal. “Selandia Baru selama ini menjadi salah satu negara pemasok daging halal. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, maka pasokan daging halal tentunya menjadi kebutuhan Indonesia,” kata Wamenag.
“Banyak tenaga profesional Juru Sembelih Halal (Juleha) di Selandia Baru ternyata juga berasal dari Indonesia. Semoga nanti makin banyak juru sembelih yang bisa kita kirimkan juga ke Selandia Baru,” kata Zainut Tauhid.
Indonesia Akreditasi Tiga Lembaga Halal Selandia Baru
Dalam kunjungan kerja yang berlangsung mulai 2 hingga 6 Desember 2022 ini, Tim Asesor BPJPH juga melakukan asesmen terhadap tiga lembaga halal yang ada di Selandia Baru, yaitu Halal Conformity Service (HCS), New Zealand Islamic Development Trust (NZIDT), dan The Federation of Islamic Associations of New Zealand (FIANZ).
"Asesmen dilakukan untuk memberikan saling pengakuan dan keberterimaan terhadap produk halal di kedua negara," kata Wamenag.
Sementara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, yang turut serta dalam rombongan Wamenag menyampaikan proses asesmen Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) ini penting untuk dilakukan. Hal tersebut untuk memastikan standar yang digunakan lembaga halal Selandia Baru sama dengan Indonesia.
"Bila sudah ada lembaga yang memenuhi syarat dan standar Indonesia terkait jaminan produk halal, rekan pengusaha ekspor dari Selandia Baru tidak perlu repot untuk mensertifikasi halal produknya dan bisa masuk ke pasar Indonesia," kata Aqil.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...