Wapres: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tetap Dilaksanakan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan hukuman mati terhadap bandar narkoba akan tetap dilaksanakan karena Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh 64 terpidana tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa pemerintah tidak pernanh memutuskan hukuman mati, yang memutuskan hukuman mati adalah pengadilan," kata Jusuf Kalla kepada pers di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam, Jumat (26/12).
Wapres berada di Aceh menghadiri peringatan 10 tahun tsunami yang dihadiri Ibu Mufidah Jusuf Kalla, para menteri Kabinet Kerja, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, duta besar, perwakilan negara asing, serta masyarakat Indonesia yang datang dari berbagai daerah.
Wapres mengatakan, presiden dalam masalah itu hanya diminta memberikan ampunan atau tidak, sehingga presiden merasa perlu minta masukan dan pendapat dari ormas Islam terbesar seperti Nahdlatul Ulama serta Muhammadiyah.
"Presiden tidak dalam posisi memberikan hukuman mati atau tidak, tapi yang memutuskan pengadilan. Jadi kunjungan presiden kepada kedua ormas Islam tersebut hanya minta masukan," kata Jusuf Kalla.
Ia mengatakan, dari hasil pertemuan dengan NU dan Muhammadiyah, keduanya setuju bandar narkoba dikenai hukuman mati karena dinilai melakukan pelanggaran sangat berat.
"Jadi karena Presiden tidak memberikan ampunan maka otomatis grasi ditolak dan eksekusi tetap akan dilaksanakan," kata wapres.
Menurut Jusuf Kalla, sebenarnya bukan hanya NU dan Muhammadiyah yang setuju hukuman mati terpidana bandar narkoba, tapi sebagian besar masyarakat
"Jadi pemerintah dalam hal ini tidak gamang tapi hanya minta tanggapan dari NU dan Muhammadiyah," kata wapres. (Ant)
Editor : Eben Ezer Siadari
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...