Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 21:18 WIB | Selasa, 24 Maret 2020

Wapres: Tagihan Listrik Warga Miskin Akan Diringankan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin melakukan telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa (24/3/2020). (Foto: Asdep Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Setwapres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan masyarakat miskin akan mendapatkan keringanan tagihan listrik selama enam bulan di masa tanggap darurat bencana COVID-19, khususnya rumah tangga dengan daya 450 Watt dan 900 Watt.

"Sedang dipertimbangkan untuk memberikan keringanan pembiayaan tagihan listrik, untuk rumah tangga miskin yang 450 Watt dan 900 Watt, tetapi yang sudah terdaftar datanya secara terpadu di Kementerian Sosial," kata Ma'ruf Amin dalam telekonferensi pers dari Rumah Dinas Wapres di Jakarta, Selasa (24/3).

Untuk memberikan keringanan tagihan listrik tersebut, lanjut Wapres, Pemerintah akan menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) milik Kemensos. Besaran atau nilai keringanan tersebut masih dilakukan penghitungan hingga diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan DTKS Kemensos, terdapat sedikitnya 27,2 juta rumah tangga dengan daya 900 Watt yang mendapatkan subsidi listrik. Nilai bantuan yang diberikan tersebut bervariasi mulai dari Rp60 ribu hingga Rp100 ribu setiap bulannya.

"Perlu dilakukan seleksi supaya tidak salah memberikan insentif atau bantuan atau subsidi kepada yang tidak berhak. Jangan sampai yang menerima itu justru bukan orang miskin, tapi malah orang kaya," ujar Ma'ruf.

Keringanan tagihan listrik itu merupakan salah satu kebijakan yang diambil Pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan, selama wabah pandemi COVID-19.

Bantuan sosial lain yang akan diberikan Pemerintah antara lain mempercepat pencairan bantuan program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan bantuan langsung tunai (BLT).

Wapres mengatakan sedikitnya 15,2 juta rumah tangga akan mendapat BLT yang diberikan mulai April, sebagai dampak dari penyebaran COVID-19. Sementara bantuan PKH akan dimajukan pencairannya untuk meringankan beban masyarakat miskin dan rentan terdampak COVID-19. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home