Loading...
DUNIA
Penulis: Melki Pangaribuan 17:07 WIB | Rabu, 22 Juli 2015

Warga Aborigin Alami Kesenjangan Hukum di Australia Utara

Komsioner Mick Gooda menilai adanya perbedaan hukum bagi warga aborigin dan non-aborigin dalam kasus tabrak lari di Australia Utara. (Foto: australiaplus.com)

DARWIN, SATUHARAPAN.COM – Komisioner Aboriginal and Torres Strait Islander, Mick Gooda menanggapi kesenjangan dalam penerapan hukuman antara warga Aborigin dan non-Aborigin di wilayah Australia Utara.  

Menurut dia, banyak warga aborigin dipenjara untuk hal sepele dan sebaliknya bagi warga non-Aborigin.

Komisioner Gooda mencontohkan kesejengangan hukum yang diberikan kepada seorang pelaku tabrak lari di Darwin.

Terdakwa Mathew Alexander divonis bersalah melakukan tabrak lari yang menyebabkan tewasnya seorang anak Aborigin bernama Jack Sultan-Page. Namun Mathew hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penangguhan masa tahanan serta enam bulan tahanan rumah.

Komisioner Gooda menyatakan sulit untuk memahami vonis yang menurut agak ringan dibandingkan akibat perbuatan terdakwa.

"Di Northern Territory banyak warga yang dipenjara karena misalnya pelanggaran terkait minuman keras. Banyak orang ditangkap tanpa melakukan pelanggaran hukum dan bahkan dipenjara," katanya.

Menurut data tahun 2013, sebanyak 86 persen penghuni penjara di Australia Utara merupakan warga Aborigin.

"Semakin banyak warga kami ditahan, dan mereka sama sekali tidak telibat kejahatan yang menyebabkan kematian seorang anak," kata Komisioner Gooda.

"Ada warga Aborigin yang dipenjara gara-gara tidak membayar denda, sedangkan seseorang yang mengakibatkan kematian anak sama sekali tidak dipenjara," katanya.

Komisioner Gooda meminta agar pertimbangan hukum yang diambil hakim dalam meringankan hukuman terdakwa kasus ini juga diberlakukan bagi warga aborigin. (australiaplus.com)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home