Warga Dapat Lapor Kalau Ada Rumah Ibadah Digunakan untuk Politik Praktis
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Direktur Penerangan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, mengatakan masyarakat dapat melapor jika mendapati pemuka atau penceramah agama menjadikan masjid dan tempat ibadah lain sebagai ajang praktik politik praktis melalui ceramah bermuatan politik.
"Masyarakat silakan, monggo (melapor, red)," kata Direktur Penerangan Agama Islam, Rabu (11/10/23).
Menurut dia, masyarakat memiliki peranan penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik kampanye terselubung, terutama di rumah-rumah ibadah di lingkungan tempat tinggal masing-masing.
Jika masyarakat mendapati praktik tersebut, kata Direktur Penerangan Agama Islam, bisa melaporkannya secara berjenjang mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan hingga kepala bidang terkait di kantor wilayah Kementerian Agama.
Hal itu, dilakukan sebagai realisasi dari Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang salah satu poin melarang pemuka agama melakukan kampanye politik di masjid.
Kementerian Agama melalui lembaga-lembaga di bawah hingga ke tingkat KUA di kecamatan juga terus melakukan penyebarluasan informasi dari surat edaran tersebut agar dipahami oleh semua pihak.
"Saya kira mereka punya tanggung jawab untuk mendesiminasikan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan," katanya.
Dalam surat edaran yang disahkan pada 27 September 2023 itu, penceramah dan pemuka agama tidak boleh melakukan provokasi dan menunjukkan keberpihakan terhadap kelompok tertentu. (dengan Antara)
Editor : Sabar Subekti
Kamala Harris Akui Kekalahan Dalam Pilpres AS, Tetapi Berjan...
WASHINGTON DC, SATUHARAPAN.COM-Wakil Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris, menyampaikan pidato pe...