Warga Diharap Tak Terhasut Larangan Bangun Masjid di Bitung
BITUNG, SATUHARAPAN.COM – Anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Arzetti Bilbina, menilai penyebab terjadinya penolakan pembangunan Masjid Asy- Syuhada di Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, adalah masalah komunikasi antarmasyarakat.
“Ini permasalahannya ada pada komunikasi antarmasyarakat,” ucap Arzetti saat dihubungi satuharapan.com, hari Jumat (13/11).
Oleh karena itu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta media dapat menjadi sumber informasi yang informatif agar masyarakat di Kota Bitung dapat bersikap lebih bijaksana.
“Media seharusnya bisa meredam dan tidak menyebar kebencian pada masyarakat, jangan ada ada agama yang terus berselisih. Media harus bisa membuat masyarakat bersikap lebih bijaksana,”
Pemerintah Kota Bitung telah mengimbau warga agar tidak terprovokasi dengan isu pembongkaran Masjid Asy-Syuhada yang berlokasi di Kelurahan Girian Permai Lingkungan 7 RT 19, Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Wakil Wali Kota Bitung, Max Lomban, mengatakan situasi keamanan sudah diserahkan kepada Kepolisian Resort Bitung dan TNI.
Dia juga menyampaikan, masyarakat yang berbeda pendapat sudah diimbau agar pulang ke rumah masing-masing dan tidak perlu khawatir dengan isu pembongkaran masjid.
Terkait larangan pembangunan masjid hingga terjadi pembongkaran, Max menjelaskan, sudah menggelar rapat musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang melahirkan tiga poin keputusan.
"Kami sudah bersepakat dan mengambil keputusan. Dan keputusan itu harus diamankan," ujar Lomban.
Berikut isi tiga poin hasil keputusan Muspida Kota Bitung, seperti dikutip dari viva.co.id, hari Jumat (13/11)
1. Mengembalikan lokasi pembangunan Masjid Asy Syuhada di Rt 19 Lk.VII Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung sesuai dengan kesepakatan awal di Mapolda Sulawesi Utara dan kantor Gubernur Sulawesi Utara, yaitu lokasi tersebut dalam keadaan status quo, dan tidak diperbolehkan melakukan pembangunan atau kegiatan apapun di lokasi tersebut.
2. Untuk bangunan ukuran 4X6 meter yang berdinding triplex dan beratapkan seng yang berada di lokasi tersebut harus dikeluarkan dan atau dipindahkan dari lokasi tersebut selambat lambatnya hari Selasa tanggal 10 November 2015 jam 09:00 WITA.
3. Keputusan mengenai pendirian Masjid Asy-Syuhada tersebut akan disampaikan selambat-lambatnya pertengahan bulan Januari tahun 2016 sesuai dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, sambil pemerintah kelurahan Girian Permai bersama pemuka Agama Kristen dan Islam, Tokoh Masyarakat, Panitia Pembangunan harus melakukan sosialisasi dan menjalin komunikasi dengan seluruh warga masyarakat sekitar, dibantu pemerintah Kecamatan Girian dan Forkopimda Kota Bitung.
Editor : Sotyati
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...