Loading...
INDONESIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 10:32 WIB | Senin, 05 September 2016

Warga Kendeng Kawal Penyerahan Memori Kasasi

Undangan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Semarang untuk mengawal penyerahan memori Kasasi, hari Senin (5/9). (Foto: Dok. JM-PPK)

SEMARANG, SATUHARAPAN.COM – Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JM-PPK) dari Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hari Senin (5/9) mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang untuk mengawal penyerahan memori kasasi gugatan izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh anak perusahaan PT Indocement Tbk.

“Secara hukum, menurut kami penting proses penyerahan memori kasasi ini kami kawal, sebab banyak bukti hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Koordinator JM-PPK, Gunretno melalui keterangan tertulisnya yang diterima satuharapan.com, Senin (5/9).

Mereka mengimbau Majelis Hakim di Mahkamah Agung yang akan memutus kasasi gugatan terhadap izin lingkungan pendirian pabrik dan penambangan oleh PT Sahabat Mulia Sakti (SMS) anak perusahaan PT Indocement Tbk yang dikeluarkan oleh Bupati Pati pada tanggal 8 Desember 2014 lebih cermat lagi.

Adapun lima warga yang terkena dampak langsung sebagai penggugat yaitu Jasmo, Paini, Warjo, Samiun dan Sarjudi. Mereka didampingi 15 kuasa hukum yaitu Trimoelja D.Soerjadi, Bambang Widjojanto, Siti Rakhma, Muhnur, Asfinawati, Hamzal Wahyuddin, Evarisan, Eko Roesanto Fiaryanto, Nur Badriyah, Luthfi Khakim, Nihayatul Mukharomah, Satria Ardyrespati Wicaksana, Fristy Ninda Yuriza, Zainal Arifin dan Ikhwan Sapta.

JM-PPK meminta para hakim dalam memutus perkara tidak hanya mempelajari materi gugatan saja, tetapi harus melihat bukti-bukti empirik dengan mengecek ke lapangan langsung dan sebagai pemangku keadilan harus punya kepekaan terhadap  persoalan lingkungan.

"Kami tidak akan pantang mundur dalam penyelamatan kelestarian lingkungan Pegunungan Kendeng. Sebab  ini bagian dari panggilan moral dan hati nurani, agar masa depan anak cucu tidak terwarisi lingkungan yang rusak dan menyengsarakan hidup mereka kelak," kata Gunretno.

“Kami yang hidup sehari-hari di lokasi rencana pabrik semen tersebut meyakini bahwa dari sudut manapun pertimbangannya, sungguh tidak layak jika di Kecamatan Sukolilo, Kayen dan Tambakromo didirikan pabrik semen.”

Misalnya, dipertimbangkan dari segi kepadatan penduduk saja, kalau dibandingkan dengan kepadatan penduduk Kecamatan Sukolilo yang telah terbukti gagal dalam rencana pendirian pabrik semen gresik tahun 2009 lalu, maka Kecamatan Tambakromo lebih padat jumlah penduduknya. Belum lagi soal ancaman rusaknya bentang alam karst dan sumber ekonomi warga lainnya, yang sudah mulai terlihat dan menjadi pengalaman di daerah lain. (PR)

 

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home