Warga Mudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Lurah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Warga Jakarta yang hendak mudik lebaran tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan sepeda motornya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga menitipkan kendaraannya itu di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat telah mengonfirmasi izin penitipan sepeda motor tersebut.
“Sepeda motor ya terutama itu boleh dititip di kantor kelurahan atau kecamatan. Kalau mobil sepertinya tidak karena nggak cukup tempat parkirnya,” kata Djarot menjawab pertanyaan satuharapan.com di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7).
Djarot juga memastikan warga yang ingin menitipkan kendaraan di kantor-kantor kelurahan atau kecamatan tak akan ditarik biaya retribusi. Sepeda motor pun akan dijaga oleh aparatur setempat dan Satpol PP yang berjaga.
Izin ini menurut Djarot akan diberlakukan di kantor-kantor kecamatan dan kelurahan seluruh wilayah DKI Jakarta. Izin peitipan kendaraan roda dua diberikan untuk meminimalisasi jumlah warga DKI yang mudik menggunakan sepeda motor. Djarot sebelumnya memang mewanti-wanti agar warga tak mudik jarak jauh menggunakan roda dua untuk alasan keamanan.
Sementara itu untuk batas waktu penitipan, Djarot meminta warga berkoordinasi sendiri dengan aparatur setempat.
“Untuk batas waktu penitipan, nanti biar mereka (warga) ngomong sendiri mau berapa hari menitipkan kendaraannya,” ujar Djarot.
Layanan penitipan kendaraan akan dibuka H-2 menjelang Hari Raya Idul Fitri, yakni sejak hari Kamis (15/7).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...