Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 13:26 WIB | Minggu, 10 Juli 2016

Warga Rembang Gelar Kupatan Kendeng

Warga Desa Tegaldowo, Timbrangan, Suntri Kecamatan Gunem dan Desa Bitingan serta Tengger Kecamatan Sale Kabupatan Rembang membuat gunungan dari ketupat untuk hajatan Kupatan Kendeng, hari Sabtu (9/7). (Foto: JMPPK)

REMBANG, SATUHARAPAN.COM - Warga Kabupaten Rembang dari Desa Tegaldowo, Timbrangan, Suntri Kecamatan Gunem dan Desa Bitingan serta Tengger di Kecamatan Sale yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) selama dua hari, hari Sabtu dan Minggu (10/7) mengadakan Kupatan Kendeng.

Di Masyarakat pantai utara Jawa khususnya Rembang memiliki tradisi Lebaran Ketupat yang dirayakan sekitar sepekan hingga sepuluh hari setelah Hari Raya Idulfitri. Ketupat berasal dari bahasa Jawa 'ngaku lepat' yang berarti mengakui kesalahan. Perayaan ketupat sesungguhnya adalah ekspresi pengakuan akan kesalahan sekaligus tekad memperbaiki diri di masa yang akan datang. 

Masyarakat Desa Tegaldowo, Timbrangan, Suntri Kecamatan Gunem dan Desa Bitingan serta Tengger di Kecamatan Sale Kabupatan Rembang yang lingkungannya bakal terdampak pendirian pabrik semen, sejak 2015 telah memberi nafas baru pada tradisi kupatan tersebut. 

Tidak hanya meminta maaf pada sesamanya, warga yang pada umumnya petani ini juga mengajak semua orang untuk meminta maaf kepada alam dan penciptanya karena telah abai dan membiarkan kawasan Kendeng Utara dirusak oleh industri semen. 

Dengan slogan Menjaga Alam Merawat Tradisi, Kupatan Kendeng adalah aksi budaya yang menegaskan tekad warga Kendeng Utara dalam menjaga keharmonisan alam sekaligus memperkuat solidaritas dan semangat untuk terus berjuang menolak keberadaan industri semen yang merusak lingkungan dan kehidupan.

Perjuangan Menghentikan Pabrik Semen

Sejak 16 Juni 2014 warga desa Tegaldowo, Timbrangan, Suntri Kecamatan Gunem telah mendirikan tenda perjuangan di lokasi tapak pabrik semen. Selain itu berbagai kegiatan penolakan, mengadu ke DPR hingga melakukan aksi menyemen kaki mereka di depan Istana Negara Jakarta dilakukan untuk menolak hadirnya industri semen. 

Joko Prianto kordinator JMPPK melalui rilis yang diterima menjelaskan bahwa PT Semen Indonesia berencana mendirikan pabrik seluas 57 hektar beserta penambangan batu kapur seluas 525  hektar demi target produksi sebanyak 3 juta ton per tahun. 

Menurut Joko, ada sederet pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh PT Semen Indonesia di Rembang. Pertama adalah pelanggaran terhadap  Keputusan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2011 tentang penetapan Cekungan Air Tanah Indonesia, yang menyatakan bahwa batu gamping tersebut di tetapkan sebagai “Cekungan Air Tanah” (CAT) Watuputih. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Semen Indonesia berada di kawasan CAT Watuputih.

Kedua, PT Semen Indonesia juga melanggar Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jateng No.6 Tahun 2010 pasal 63 yang menyatakan Watuputih sebagai “Kawasan Imbuhan Air”.

Selanjutnya adalah pelanggaran terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang No. 14 Tahun 2011 pasal 19 yang telah menetapkan kawasan tersebut sebagai “Kawasan Lindung Geologi”.

Pelanggaran berikutnya adalah terhadap Perda RTRW Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 pasal 27, yang menyatakan bahwa kawasan hutan di Desa Kadiwono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang tidak diperuntukan sebagai kawasan industri besar.

Amdal PT Semen Indonesia yang menjadi dasar diterbitkannya ijin juga mengandung kekeliruan, ketidakbenaran bahkan pemalsuan data dan informasi. Data yang dicantumkan dalam Amdal tidak sesuai dengan kondisi rill lapangan. Contoh tentang jumlah keberadaan gua, ponor, dan mata air yang tidak sesuai. Dalam Amdal jumlah gua disebutkan ada 9 padahal di lapangan ada 64 gua, untuk mata air disebutkan ada 40 namun di lapangan tercatat ada 125 sumber mata air, kemudian dalam AMDAL tidak menyebutkan adanya ponor namun kenyataannya terdapat 28 titik ponor.

Joko khawatir jika PT Semen Indonesia dibiarkan beroperasi di Rembang akan berdampak pada hancurnya mata air, hancurnya gunung, habitat, ekosistem, serta polusi udara yang akan dihasilkan jika pabrik beroperasi. 

Data dari PDAM Rembang saja menunjukan bahwa sekitar 153.402 jiwa di Kabupaten Rembang sangat bergantung langsung pada Cekungan Air Tanah Watuputih yang mengalirkan ratusan mata air. Ratusan mata air ini juga dimanfaatkan oleh penduduk kabupaten Blora.

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home