Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Melki Pangaribuan 18:04 WIB | Jumat, 19 Agustus 2016

Warga Tak Urus E-KTP Hingga 30 September akan Kena Sanksi

Zudan menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Ilustrasi. Kantor Kelurahan Petamburan Jakarta melayani warga yang mengurus pembuatan KTP elektronik (e-KTP), di Jakarta. (Foto: Dok.satuharapan.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk segera merekam data kependudukan atau membuat KTP elektronik (E-KTP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri, Arif Zudan Fakrulloh, menegaskan data E-KTP yang pertama diperlukan untuk database agar dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya.

Untuk itu, Kemendagri memberikan tenggat waktu pengurusan E-KTP itu sampai dengan 30 September 2016 mendatang.

“Bagi masyarakat Indonesia yang belum merekam data sebelum tenggat waktu tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” kata Zudan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Perhimpunan Bank Perkeditan Rakyat, di Hotel Aston Prority Simatupang, Jakarta Selatan, hari Kamis (18/8).

Zudan menjelaskan, sanksi administrasi ini dalam bentuk penonaktifan KTP, penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik.

“Contohnya, BPJS, itu kan basisnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian membuka kartu perdana itu basisnya NIK. Jika NIK tidak muncul, maka hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak akan bisa dipenuhi,” kata Zudan.

Dia menambahkan contoh lain dari pelayanan publik yaitu seperti layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan izin mendirikan bangunan, surat izin perkapalan, dan lain-lain.

Zudan juga menegaskan, bahwa data penduduk ini harus tunggal tidak boleh ganda. Ia menyebutkan, berdasarkan pantauan yang ada, masih terdapat banyak warga Indonesia yang menggunakan lebih dari tiga KTP.

Bagi masyarakat yang datanya sudah dinonaktifkan, menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri itu, bisa langsung mengurus ke Dinas Dukcapil setempat.

“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, karena kecamatan dan kelurahan hanya bisa membaca bukan mengakses,” kata Zudan. (Setkab)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home