Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Sabar Subekti 21:26 WIB | Senin, 25 April 2022

Warga Yang Mudik Disarankan Lapor Babinkamtibmas, Agar Keamanan Rumah Bisa Dipantau

Warga yang mudik juga bisa menitipkan kendaraan yang tidak dibawa di kantor polisi.
Pemberangkatan mudik gratis dengan bus yang dilakukan Polda Metro Jaya. (Foto: Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warga masyarakat yang akan melaksanakan mudik Lebaran 2022 diminta untuk melaporkan ke Bhabinkamtibmas hingga pihak RT dan RW sebelum melakukan perjalanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Endra Zulpan, mengatakan pemberitahuan tersebut akan didata, sehingga rumah yang ditinggalkan akan dipantau secara rutin.

"Rumah kosong yang ditinggalkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman akan didata untuk kita pantau agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Warga masyarakat yang memiliki kendaraan seperti motor dan mobil yang tidak dibawa saat mudik bisa untuk dititipkan ke kantor polisi terdekat.

Nantinya, kepolisian akan melakukan penjagaan dan pengamanan hingga masyarakat kembali dari kampung halaman.

"Bisa dititip ke kantor polisi terdekat, sehingga akan kami lakukan penjagaan dan pengamanan setelah mudik. Kemudian barang-barang (motor dan mobil) itu bisa diambil masyarakat dengan kondisi yang baik," katanya.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home