Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Akan Diganti Putih
Pelat baru nomor kendaraan itu juga akan dilengkapi chip Radio Freguency Identification (RFID).
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi akan diganti, semula warna hitam, akan menjadi putih. Pelat nomor baru akan dilengkapi dengan chip.
Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi tersebut. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, mengatakan, pemberlakuan kebijakan pelat warna putih dilakukan secara bertahap. Sebagai awalan, pihaknya akan melakukan proses sosialisasi terhadap masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor.
“Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Yusri dalam keterangannya, hari Senin (24/1).
Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu mengatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas. Menurut dia, hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol).
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021,” kata Yusri.
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45 yang terdiri dari lima poin.
Korlantas Polri sendiri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi itu. Pelat tersebut juga akan dipasang chip khusus bernama Radio Freguency Identification (RFID).
Editor : Sabar Subekti
Puluhan Anak Muda Musisi Bali Kolaborasi Drum Kolosal
DENPASAR, SATUHARAPAN.COM - Puluhan anak muda mulai dari usia 12 tahun bersama musisi senior Bali be...