Wartawan Turki Dipenjara 2 Tahun karena Tampilkan Kartun Charlie Hebdo
ISTANBUL, SATUHARAPAN.COM – Dua wartawan dari media terkemuka Turki dihukum dua tahun penjara karena menampilkan karikatur kontroversial yang menampilkan gambar Nabi Muhammad yang diterbitkan oleh majalah satir Prancis, Charlie Hebdo.
"Kedua wartawan itu dihukum masing-masing dua tahun penjara," kata Bulent Utku, pengacara wartawan dari harian Cumhuriyet, Hikmet Cetinkaya dan Ceyda Karan. "Tapi kami akan mengajukan banding atas putusan ini di pengadilan banding," katanya kepada AFP, Kamis (28/4).
Pengadilan Istanbul mengatakan mereka "secara terbuka mendorong kebencian dan permusuhan di antara orang-orang melalui pers" dengan mencetak ulang karikatur nabi umat Islam setelah serangan pada kantor Charlie Hebdo di Paris pada 7 Januari 2015 yang menewaskan 12 orang.
Namun, pengadilan memutuskan pembebasan kedua wartawan atas tuduhan "menghina nilai-nilai agama" dengan alasan bahwa faktor pidana belum ditetapkan.
Sekitar 1.280 orang telah mengajukan pengaduan pidana terhadap Karan dan Cetinkaya atas publikasi ulang di kolom mereka dengan gambar sampul Charlie Hebdo. DI antara mereka adalah Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, putrinya Esra Albayrak dan Sumeyye Erdogan, anaknya Bilal Erdogan, anak tiri Menteri Energi, Berat Albayrak dan penasehatnya Mustafa Varank, menurut laporan harian Hurriyet.
Dakwaan disusun oleh kantor Kepala Kejaksaan Umum Istanbul terhadap Karan dan Cetinkaya dengan tuduhan "menghina secara terbuka nilai-nilai agama yang diyakini masyarakat" dan "secara terbuka mendorong kebencian dan permusuhan di antara orang-orang" dengan publikasi kartun dalam kolom mereka.
Cumhuriyet menghadapi ancaman keamanan setelah menjadi salah satu dari lima media internasional yang mempublikasikan ulang edisi Charlie Hebdo setelah serangan di kantornya, untuk menunjukkan solidaritas dengan kartunis yang tewas.
Editor : Sabar Subekti
Gereja-gereja di Ukraina: Perdamaian Dapat Dibangun Hanya At...
WARSAWA, SATUHARAPAN.COM-Pada Konsultasi Eropa tentang perdamaian yang adil di Warsawa, para ahli da...