Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Beberapa waktu lalu media sosial ramai dihebohkan atas kasus viral pembelian gamis senilai 200 ribu rupiah tetapi mendapat denda senilai 9 juta rupiah.
Dilansir dari instagram @kabarnegri.official, pada Selasa (04/04), terdapat sebuah tayangan video seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang diduga bernama Yuni berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.
Dalam video tersebut, Yuni ditawarkan bantuan oleh orang yang mengaku petugas Bea Cukai bernama Kurniawan untuk pembayaran denda atas pembelian gamis. Lantas, benarkah Yuni telah menjadi korban penipuan mengatasnamakan Bea Cukai?
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, mengonfirmasi dan mengatakan bahwa kejadian tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Pelaku penipuan umumnya mengaku bahwa barang kiriman korban ditahan Bea Cukai dan korban diminta melunasi sejumlah pajak agar barang dapat dikeluarkan. Pelaku kemudian mengirimkan nomor rekening pribadi untuk proses pembayaran,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa atas barang kiriman dari luar negeri senilai lebih dari USD3 maka dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Seluruh pembayaran pungutan negara tersebut dibayar menggunakan kode billing dan bukan menggunakan rekening pribadi. Jika masyarakat diminta untuk membayar pungutan dengan nilai tidak wajar dan melalui rekening pribadi, maka dipastikan hal tersebut termasuk penipuan.
Pelaku penipuan sengaja mencatut nama Bea Cukai dengan tujuan agar korban lebih percaya, serta memudahkan pelaku untuk memeras, mengintimidasi, dan memaksa korban.
“Para pelaku umumnya sudah mengetahui identitas korban sehingga mudah menjalin kedekatan dengan korban atau memeras korban. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk melindungi data pribadinya agar tidak tersebar,” ujar Hatta.
Hatta mengimbau agar masyarakat menjaga data pribadinya dan mewaspadai agar data tersebut tidak tersebar. Selain itu, untuk mencegah penipuan mengatasnamakan Bea Cukai, masyarakat dapat memanfaatkan portal beacukai.go.id/barangkiriman untuk memeriksa status barang kiriman.
Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia juga menyediakan portal cekrekening.id untuk memastikan keamanan transaksi online. Melalui portal tersebut, masyarakat dapat memeriksa rekening dan melaporkan rekening yang mencurigakan.
“Kami mengimbau agar masyarakat dapat memanfaatkan dua portal tersebut agar terhindar kasus penipuan. Apabila mengetahui hal yang terindikasi penipuan, dapat melaporkan pada contact center Bea Cukai pada 1500225 untuk melakukan konfirmasi. Sedangkan apabila telanjur menjadi korban penipuan, dapat melaporkan ke kepolisian pada situs lapor.go.id,” kata Hatta.
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...