Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 12:18 WIB | Senin, 26 Mei 2014

Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara

Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dituntut 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta atas kasus suap yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tentang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (26/5) (Foto-foto: Dedy Istanto).
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Airin Rachmi Diany, istri dari terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan turut hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang tuntutan yang dipimpin oleh lima Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan.
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan saat menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan suap yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa kasus tindak pidana suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5).

Wawan didakwa atas dugaan suap dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. JPU menduga Wawan telah memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar melalui perantara Susi Tur Handayani kepada Akil Mochtar untuk memuluskan putusan sidang MK.

Hadir pula Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan bersama dengan kerabatnya, mendengarkan langsung sidang dakwaan tersebut.

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home