Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terdakwa kasus tindak pidana suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 250 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/5).
Wawan didakwa atas dugaan suap dalam kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak, Banten yang melibatkan mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. JPU menduga Wawan telah memberikan uang sebesar Rp 1 Miliar melalui perantara Susi Tur Handayani kepada Akil Mochtar untuk memuluskan putusan sidang MK.
Hadir pula Airin Rachmi Diany yang merupakan istri Wawan bersama dengan kerabatnya, mendengarkan langsung sidang dakwaan tersebut.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Kremlin: AS Izinkan Ukraina Gunakan Senjata Serang Rusia Mem...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kremlin mengatakan pada hari Senin ( 18/11) bahwa pemerintahan Presiden Amer...