Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 05:34 WIB | Selasa, 20 April 2021

WHO Menentang Syarat Paspor Vaksin bagi Pelancong

Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. (Foto: dok. Ist.)

JENEWA, SATUHARAPAN.COM-Komite Darurat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa pelancong internasional diharuskan memiliki bukti vaksinasi, namun alasan tindakan seperti itu akan memperdalam ketidakadilan.

“Jangan gunakan bukti vaksinasi sebagai syarat masuk, mengingat bukti yang masih terbatas (meskipun bertambah) tentang kinerja vaksin dalam mengurangi penularan dan ketidakadilan yang terus-menerus dalam distribusi vaksin global,” kata komite dalam sebuah pernyataan yang merangkum pertemuan tanggal 15 April dan hasilnya baru dipublikasikan pada hari Senin (19/4).

“Pihak negara sangat dianjurkan untuk mengakui potensi persyaratan bukti vaksinasi dalam memperdalam ketidakadilan dan mempromosikan kebebasan bergerak yang berbeda,” tambah komite itu.

Rekomendasi grup tersebut disampaikan karena banyak negara sedang mempertimbangkan peluncuran paspor vaksin bagi pelancong, tetapi juga untuk kegiatan lain, termasuk olahraga.

Gagasan itu mendapat kritik, dengan banyak yang mengatakan itu akan mengarah pada diskriminasi antara tua dan muda, serta kaya dan miskin. Beberapa juga mengemukakan masalah privasi.

Negara anggota Uni Eropa telah menyetujui sertifikat vaksin, China telah meluncurkan program sertifikat kesehatan untuk pelancong, dan perusahaan penerbangan juga mempertimbangkan untuk mewajibkan bukti vaksinasi.

Amerika Serikat mengatakan awal bulan ini bahwa mereka tidak akan memerlukan paspor vaksinasi, tetapi menambahkan bahwa sektor swasta bebas untuk mengeksplorasi gagasan tersebut.

Keadilan Vaksin

Komite darurat WHO juga membahas masalah lain selama pertemuan pekan lalu, termasuk meningkatkan akses ke vaksin COVID-19 dan mengurangi ketidakadilan nasional dan global pada akses ke vaksin.

Komite juga mendesak WHO untuk mempercepat penelitian tentang asal usul vaksin dan menyerukan regulasi yang lebih baik di pasar hewan.

Selain itu, dikatakan bahwa "penjualan atau impor hewan liar berisiko tinggi menularkan patogen baru dari hewan ke manusia atau sebaliknya" dan harus dicegah.

WHO untuk saat ini hanya menyetujui tiga vaksin untuk virus corona, yang diproduksi oleh Pfizer-BioNTech, vaksin AstraZeneca-Oxford yang dibuat di India dan Korea Selatan, dan vaksin Johnson & Johnson.

Virus corona baru, yang diperkirakan membuat spesies tersebut melompat dari hewan ke manusia, kini telah menewaskan lebih dari tiga juta orang di seluruh dunia sejak wabah tersebut muncul di China pada Desember 2019. (AFP)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home