WHO: Pandemi COVID-19 Tetap Jadi Darurat Internasional
Secara global 752 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi dilaporkan ke WHO, termasuk lebih dari 6,8 juta kematian.
JENEWA, SATUHARAPAN.COM - Tiga tahun setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan tingkat kewaspadaan global tertinggi atas COVID-19, dikatakan pada hari Senin (30/1) bahwa pandemi tetap menjadi darurat internasional.
Komite darurat badan kesehatan PBB untuk COVID-19 bertemu pada hari Jumat (27/1) lalu untuk ke-14 kalinya sejak dimulainya krisis.
Setelah pertemuan itu, kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus "setuju dengan saran yang diberikan oleh komite terkait pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung dan menetapkan bahwa peristiwa tersebut terus menjadi darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (public health emergency of international concern/PHEIC)," kata organisasi itu dalam sebuah pernyataan.
Tedros, katanya, “mengakui pandangan komite bahwa pandemi COVID-19 mungkin berada pada titik transisi dan menghargai saran komite untuk menavigasi transisi ini dengan hati-hati dan mengurangi potensi konsekuensi negatif.”
Bahkan sebelum pertemuan tersebut, kepala WHO telah menyarankan fase darurat pandemi belum berakhir, menunjuk pada lonjakan jumlah kematian dan memperingatkan bahwa tanggapan global terhadap krisis “tetap tertatih-tatih.”
“Saat kita memasuki tahun keempat pandemi, kita tentu berada dalam posisi yang jauh lebih baik sekarang daripada tahun lalu, ketika gelombang varian Omicron mencapai puncaknya, dan lebih dari 70.000 kematian dilaporkan ke WHO setiap pekan,” katanya kepada komite pada awal pertemuan hari Jumat.
Tedros mengatakan angka kematian mingguan turun di bawah 10.000 pada bulan Oktober tetapi telah meningkat lagi sejak awal Desember, sementara pencabutan pembatasan COVID-19 di China telah menyebabkan lonjakan jumlah kasus kematian.
Pada pertengahan Januari, hampir 40.000 kematian mingguan COVID-19 dilaporkan - lebih dari setengahnya di China - sementara jumlah sebenarnya "pasti jauh lebih tinggi," katanya.
WHO pertama kali mendeklarasikan apa yang disebut PHEIC ketika apa yang kemudian disebut novel coronavirus mulai menyebar ke luar China pada 30 Januari 2020.
Meskipun mendeklarasikan PHEIC adalah mekanisme yang disepakati secara internasional untuk memicu respons global terhadap wabah semacam itu, baru setelah Tedros menggambarkan situasi COVID-19 yang memburuk sebagai pandemi pada 11 Maret 2020, banyak negara menyadari bahayanya.
Secara global, lebih dari 752 juta kasus COVID-19 yang dikonfirmasi telah dilaporkan ke WHO, termasuk lebih dari 6,8 juta kematian, meskipun badan kesehatan PBB selalu menekankan bahwa jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...