Loading...
INDONESIA
Penulis: Reporter Satuharapan 07:30 WIB | Rabu, 01 Februari 2017

WNI Diduga Anggota ISIS Ditangkap di Malaysia

Ilustrasi. Mobil jenazah memasuki tempat kejadian perkara (TKP) penggerebekan dan penembakan terduga teroris di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (21/12). Dalam penggerebekan tersebut terjadi baku tembak antara tim Densus 88 dengan terduga teroris yang menewaskan tiga orang terduga teroris bernama Irwan, Oman aliasomen dan Helmy dan satu orang terduga teroris, Adam ditangkap. (Foto: Antara)

KUALA LUMPUR, SATUHARAPAN.COM - Tiga orang termasuk satu diantaranya warga negara Indonesia (WNI) ditahan polisi Malaysia dengan cara penggerebekan di Kuala Lumpur dan Pahang, karena dicurigai terlibat dalam ISIS.

"Dua dari tiga tersangka merupakan anggota keamanan. Salah satunya adalah orang Indonesia, 37 tahun, yang ditangkap di Kuantan pada 27 Januari 2017. Dia bekerja sebagai penjaga keamanan di Malaysia Airlines," ujar Kepala Polisi Malaysia Inspektur Jenderal Polisi Khalid Abu Bakar dalam sebuah pernyataan pers sebagaimana dikutip media setempat, hari Selasa (31/1).

Khalid mengatakan WNI itu mempunyai koneksi ke militan ISIS Malaysia yang berjuang di Suriah karena pihaknya mendeteksi bahwa ia pergi ke Turki pada 2013. 

Petugas dari Bukit Aman Cabang Divisi Khusus Kontra Terorisme yang melakukan penggerebekan pada 27 hingga 29 Januari telah menyita senapan angin-lembut dan tiga volume Tarbiyah Jihadiyyah, buku yang diyakini terkait dengan ISIS dan Al Qaeda, dari tersangka WNI.

"Kami menemukan rencana tersangka akan membawa istrinya ke Syria untuk bergabung dengan ISIS sana," ujar Khalid.

Tersangka kedua warga Malaysia berusia 32 tahun, adalah seorang penjaga keamanan di sebuah perusahaan swasta. Dia juga ditahan di Kuantan, ibukota Pahang, pada 27 Januari 2017.

"Kami menyita `Trusty PM 4` senapan dari tersangka. Tersangka juga memiliki rencana untuk pergi ke Suriah," katanya.

Tersangka terakhir, warga Malaysia berusia 38 tahun, ditahan di Kuala Lumpur pada 29 Januari 2017.

Khalid mengatakan tersangka telah mengancam untuk menyerang departemen mufti di Negri Sembilan karena dia mengklaim bahwa hal itu tidak mengikuti ajaran Islam.

"Dia juga mengancam akan mengebom beberapa lokasi di Kuala Lumpur," kata Khalid.

Semua tersangka ditahan di bawah Pelanggaran Keamanan (Tindakan Khusus) Act 2012 (Sosma).

Di bawah Sosma, polisi Malaysia dapat menahan tersangka selama 28 hari dan menahan perwakilan hukum selama dua hari.

Penangkapan terakhir menambah daftar tersangka yang ditahan untuk kegiatan militan terkait dengan ISIS.

Lebih dari 250 orang telah ditangkap di Malaysia untuk kegiatan tersebut antara tahun 2013 dan tahun lalu. (Ant)

 


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home