WWF: Kebakaran Hutan Indikasi Tata Kelola Lemah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyatakan, kebakaran hutan dan lahan yang masih terjadi di berbagai daerah di Tanah Air merupakan indikasi bahwa tata kelola sektor kehutanan masih lemah sehingga perlu penguatan dari pemerintah.
"Kami mengamati ada langkah progresif yang telah diambil oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) sepanjang tahun 2015 sebagai dasar dalam memperbaiki tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan," kata Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF Indonesia Nyoman Iswarayoga dalam keterangan tertulis yang diterima di, Jakarta, Sabtu (2/1).
Sebaliknya, ada yang belum berjalan sesuai harapan, dan banyak juga permasalahan yang masih mengkhawatirkan dalam menjaga kelestarian alam Indonesia, tuturnya.
Menurut dia, kebakaran hutan dan lahan yang menjadi sorotan hampir sepanjang tahun 2015 ini adalah salah satu bukti tata kelola yang masih lemah.
Nyoman mengemukakan bahwa KLHK telah mencoba menatanya, antara lain dengan instruksi menteri kepada pemegang konsesi yang berisi larangan pembukaan gambut. Upaya lain termasuk penghentian pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut bagi perusahaan pengelolaan perkebunan.
Ia juga mengingatkan, Menteri LHK juga pernah menekankan pentingnya kawasan bernilai konservasi tinggi (HCV) kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, yang kemudian menjadi salah satu dasar keluarnya Surat Edaran Menteri ATR untuk perlindungan kawasan HCV.
"Ujiannya adalah pada ketaatan penerapannya yang nanti menjadikan kebijakan seperti ini benar efektif," ucapnya.
Selanjutnya, menurut Nyoman, WWF Indonesia juga menyoroti tegasnya KLHK dalam menyosialisasikan dan menerapkan sistem legalitas kayu Indonesia melalui SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
KLHK juga didorong untuk tidak setengah hati mengusung transparansi dalam mengusut kasus-kasus kejahatan lingkungan, yaitu dengan konsisten membawa perusahaan pemegang konsesi ke meja hukum atas kejadian kebakaran lahan dan hutan di wilayahnya, sesuai dengan tanggung jawab yang ada dalam izin yang dimilikinya.
"Agar KLHK secara tak henti mengawal koordinasi untuk upaya mitigasi kebakaran lahan dan hutan," kata Nyoman.
Dia mencontohkan, kegiatan yang layak digalakkan di lapangan seperti re-wetting (pembasahan kembali) lahan gambut, mengintensifkan masyarakat peduli api dan masyarakat mitra Polhut serta upaya penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten.
Sebagaimana diwartakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengatakan pemeriksaan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) penting untuk mengantisipasi kebakaran hutan.
"Setiap perusahaan harus mencantumkan tentang kebakaran hutan dan lahan dalam Amdal jika memang kegiatannya menimbulkan risiko terjadinya hal tersebut," ujar Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhandi usai sebuah konferensi pers di Jakarta, Senin (28/12).
Zenzi melanjutkan, jika tidak mencantumkan tentang kebakaran hutan, pemerintah berhak memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan. Tindakan tegas dinilai perlu dilakukan agar tidak ada kesan pemerintah tunduk terhadap kepentingan korporasi yang ingin mengelola hutan dengan semaunya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Provinsi Riau Abdul Gafar Usman menyatakan, warga maupun perusahaan yang terbukti bersalah dalam kebakaran hutan dan lahan harus dihukum sesuai dengan peraturan-perundangan yang berlaku.
"Masyarakat dan perusahaan berkedudukan sama di muka hukum," kata Abdul Gafar Usman kepada pers di Jakarta, Minggu (27/12), terkait proses hukum bagi para pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kendati demikian, Gafar menyatakan, perlu dilihat dulu kasus dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga masyarakat itu.(Ant)
Editor : Sotyati
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...