Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 07:54 WIB | Sabtu, 28 Agustus 2021

Yahya Waloni Dirawat Karena Pembengkakan Jantung

Laporan kasus Yahya Waloni sudah ada pada 27 April, dan ditangkap pada 26 Agustus di Bogor.
Muhammad Yahya Waloni (MYW) tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (26/8/2021). (Foto: Antara/tangkapan layar video)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Muhammad Yahya Waloni (MYW), tersangka dugaan penodaan agama, mengalami pembengkakan jantung.

"Hasil pemeriksaan dari rumah sakit ada pembengkakan jantung," kata Ramadhan, di Jakarta, Jumat (27/8). Yahya Waloni dibawa ke Rumah Sakit Polri pada Kamis (26/8) malam.

Tersangka MYW dibawa ke Rumah Sakit Polri, karena kondisinya lemas, selanjutnya dirawat di rumah sakit ini. "Yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit jantung," kata Ramadhan.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur pada hari Kamis (26/8), sehari setelah Polisi menangkap Muhammad Kece (MKC) atas dugaan penistaan agama di Bali.

Namun laporan tentang kasus itu sebenarnya sudah ada sejak 27 April. Yahya Waloni ditangkap pada hari Kamis sekitar pukul 17.00 WIB, di Perumahan Permata, Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan disangkakan dengan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jumat (27/8).

Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang teregister dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.

MYW dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama, yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.

Dia dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible (Injil) tak hanya fiktif, tapi juga palsu.

Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat Yahya Waloni menyebut injil fiktil serta palsu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni. Ia belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau belum, karena sedang dirawat di rumah sakit.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home