Yasonna Laoly Apresiasi AS Terkait Kerja Sama Deradikalisasi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengapresiasi kerja sama dengan Amerika Serikat (AS) terkait deradikalisasi terorisme.
“Kami tidak memiliki ahli dalam bidang deradikalisasi, sehingga Amerika Serikat dapat membantu di area tersebut,” kata Y. Laoly di Gedung Sentra Mulia Kemenkum HAM, Jumat (5/12) seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama beberapa hal penting antara Kemenkum HAM dan Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Deradikalisasi merupakan salah satu poin penting kesepakatan penting, sehingga Dubes AS untuk Indonesia, Robert O’Blake berharap poin-poin penting bisa menjadi awal kerja sama yang baik dengan salah satu institusi pemerintah dan lembaga tinggi negara.
Pada pertengahan Agustus 2014, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat ada 56 pemuda yang bergabung dengan jaringan Islamic State of Iraq and Syria atau ISIS di Indonesia
Menurut Deputi 1 BNPT Mayjen TNI Agus Surya Bakti, mereka direkrut untuk bergabung dengan jaringan yang akan mendirikan negara Islam ini. Namun menurut Agus sebagian dari 56 pemuda ini juga telah meninggalkan Irak karena tidak setuju diajak berperang dengan umat Islam.
Seperti dilansir dari Time pada Jumat (20/6) Dikabarkan, beberapa pria mengenakan balaklava sambil memanggul senjata Kalashnikov selagi memandang kamera di suatu tempat di Suriah. Mereka adalah mahasiswa, pengusaha, mantan tentara, dan bahkan para remaja.
Time menyebut para pemuda tersebut bukan orang Syria, Uzbekistan, atau Chechnya melainkan Indonesia.
Robert O. Blake memahami kesulitan Indonesia dalam menangani terorisme karena semua negara memiliki tantangan yang sama, termasuk Amerika Serikat. Oleh karenanya, kerja sama dengan Indonesia dalam bidang pemberantasan dan deradikalisasi terorisme sangat krusial. “Dan kami akan membantu Indonesia menyediakan tenaga ahli dalam bidang deradikalisasi,” tegas Blake.
Kerja sama lain yang disepakati Kemenkum HAM dan Kedubes AS adalah dalam bidang hak kekayaan intelektual. Sejak tahun 2012, lanjut Yasonna, Indonesia masuk ke dalam priority watch list (PWL) dalam kaitannya dengan penegakan dan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HKI).
Dubes AS menyambut baik pengesahan UU Hak Cipta dan menyoroti tentang pelanggaran kekayaan intelektual yang masih terjadi di Indonesia. “Semoga pelanggaran terhadap HKI dapat berkurang seiring dengan disahkannya UU tersebut,” harap Dubes AS. (kemenkumham.go.id/Ant/time.com)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...