Yenni, Ibu Pertama di Aceh Menikmati Cuti Melahirkan Terlama
BANDA ACEH, SATUHARAPAN.COM - Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit ibu dan anak di Banda Aceh, Yenni Linda Yanti mengajukan cuti hamil dan melahirkan pada tanggal 11 Agustus lalu, sekitar empat minggu sebelum tanggal perkiraan anak keduanya lahir.
Bagian kepegawaian rumah sakit tempat Yenni bekerja, memanggilnya beberapa hari kemudian dengan berita yang membuatnya terkejut dan senang karena dia akan menjadi ibu pertama yang menikmati cuti melahirkan paling lama di Indonesia, enam bulan.
"Rupanya keluar peraturan gubernur (menyangkut cuti melahirkan) dan saya dihubungi kepegawaian dan saya yang pertama dapat cuti," kata Yenni kepada BBC Indonesia.
Peraturan Gubernur Aceh Zaini Abdullah yang dimaksud Yenni adalah, yang ditandatangani tanggal 12 Agustus 2016 lalu tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, dengan cuti melahirkan selama enam bulan untuk pegawai negeri sipil, tenaga kontrak dan yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.
Bagi Yenni, cuti selama enam bulan ini sangat membantunya untuk tidak merasa khawatir lagi dalam membesarkan bayinya.
"Saya kerja di rumah sakit, kalau lagi di kamar operasi... saya tak bisa pulang tepat waktu... harus ikut operasi dulu. Jadi waktu cuti (anak pertama) anak saya masih kecil sekali (saat ditinggal kerja)."
"Dengan dapat enam bulan ini, bersyukur sekali, anak sudah dapat ASI (air susu ibu) eksklusif dan sudah dikasih makanan tambahan. Saat anak yang pertama, saya harus pompa ASI di sela-sela pekerjaan," kata Yenni.
Sejumlah komentar melalui Facebook BBC Indonesia, terkait cuti hamil enam bulan di Aceh ini termasuk dari akun atas nama Irma Batta yang menyatakan ikut senang, dan Widhi Kurniawan yang menulis, "Semoga bisa diterapkan di seluruh Indonesia."
Namun akun lain, Iwan Candra mengatakan, peraturan cuti enam bulan, "Sangat tidak produktif. Pemerintah seenaknya menetapkan karena buat mereka, gajinya dibayar oleh negara."
Yenni menjawab singkat, "Tidak juga" saat ditanyakan kaitan antara produktifitas dan cuti melahirkan enam bulan.
Peraturan gubernur di Aceh ini, juga diberlakukan untuk suami selama tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan, serta bagi perusahaan yang disebutkan 'wajib memberikan cuti hamil bagi pekerja atau buruh sesuai peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh'.
Aceh, banyak mendapatkan sorotan organisasi hak asasi manusia, antara lain karena sejumlah peraturan yang dianggap mengekang hak perempuan, termasuk sanksi bagi mereka yang mengenakan celana panjang ketat.
Namun, Aceh yang menerapkan hukuman syariah, telah dipuji dengan penerapan cuti melahirkan selama enam bulan ini. (bbc.com)
Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum
Obituari: Mantan Rektor UKDW, Pdt. Em. Judowibowo Poerwowida...
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Mantan Rektor Universtias Kristen Duta Wacana, Yogyakarta, Dr. Judowibow...