YLKI: Jangan Terjerat Perilaku Konsumtif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan agar konsumen tidak terjerat perilaku konsumtif, bertepatan dengan Hari Belanja Online (Harbolnas) yang berlangsung pada Senin (11/11).
“Konsumen tetap harus mengedepankan perilaku belanja yang kritis dan rasional. Belanjalah berdasar pada kebutuhan (need) bukan keinginan (want). Jangan terjerat bujuk rayu diskon, sebab banyak diskon hanyalah gimmickt marketing, alias diskon abal abal,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (11/11/2019).
Tulus mengimbau masyarakat untuk mencermati bentuk-bentuk diskon yang diberikan, termasuk jenis barang yang diberikan diskon. Lebih dari itu, konsumen diharap tidak tergoda berbelanja dengan “pay later”, yang akhirnya akan terjerat utang.
Konsumen juga diingatkan untuk selalu mengedepankan kewaspadaan dan ekstrahati-hati dalam belanja online, dengan mencermati profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan.
“Jangan sampai konsumen dirugikan oleh transaksi belanja online dari market place yang tidak kredibel. Alih-alih konsumen malah tertipu,” kata Tulus.
RUU Perlindungan Data Pribadi
Berdasarkan data pengaduan YLKI selama lima tahun terakhir, pengaduan belanja online selalu menduduki peringkat tiga besar. Ironisnya, prosentase pengaduan tertinggi yang dialami konsumen adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.
“Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen,” ujar Tulus.
Sementara itu, untuk para pelaku market place, Tulus meminta untuk mengedepankan strategi promosi, iklan, dan marketing yang bertanggung jawab, dan menjunjung etika bisnis yang "fair" dan mematuhi regulasi yang ada.
“Bukan malah sebaliknya, iklan dan promosi yang membius konsumen yang beda-beda tipis dengan aksi penipuan,” kata Tulus.
Pemerintah juga diharap secara ketat mengawasi praktik belanja online, khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan, Badan POM, dan kementerian/lembaga lainnya yang berkompeten.
Oleh karena itu, dari sisi regulasi, YLKI mendesak disahkannya RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online.
“Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online,” ujar Tulus.
“Jika kedua regulasi ini tidak segera disahkan, sama artinya pemerintah melakukan pembiaran terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen dalam transaksi belanja online,” dia menambahkan. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...