Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Bayu Probo 19:27 WIB | Rabu, 22 Januari 2014

YLKI: Konsumen Berhak Tolak Pungutan UJL PLN

Perluasan transmisi untuk meningkatkan rasio elektrifikasi dan memenuhi kebutuhan listrik di wilayah Bali sangat diperlukan. (Foto: adb.org)

JAMBI, SATUHARAPAN.COM – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi, Warasdi, mengatakan pelanggan berhak menolak pungutan uang jaminan langganan (UJL) yang akan ditagih kembali oleh PT PLN.

“Sebagai pelanggan, konsumen berhak menolak, karena kebijakan tersebut tidak jelas dan terkesan terlalu cepat diambil,” katanya di Jambi, Rabu (22/1).

Dia meminta kebijakan memungut kembali UJL itu ditinjau ulang, karena keputusan direktur yang lama itu didukung oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Komisi Energi DPR RI.

“Kebijakan pungutan kembali UJL itu harus ditinjau ulang lagi, sebab terlalu cepat perubahannya. Seharusnya PLN tidak secepat itu membuat peraturan,” tegas dia.

Sebelumnya, terhitung sejak Januari 2011, Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah menghapuskan biaya UJL yang selama ini dibebankan kepada masyarakat saat pertama kali menjadi pelanggan PLN.

Direktur Utama PLN saat itu, Dahlan Iskan, menjelaskan penghapusan UJL sebab penghimpunan dana tersebut tidak bermanfaat.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Direksi PT PLN (Persero) NO.424.K/DIR/2013 tentang Uang Jaminan Pelanggan, maka terhitung pada Januari 2014, maka PLN akan memungut kembali UJL tersebut.

Humas PLN Area Jambi, H Tambunan, Rabu (22/1) mengatakan, penagihan akan dilakukan terhadap pelanggan yang memasang listrik baru terhitung 1 Januari 2011 hingga Juni 2013.

“Pelanggan dari tahun 2011 hingga 2013 tersebut adalah mereka yang dibebaskan UJL oleh kebijakan PLN lama waktu itu,” kata Tambunan.

Besaran masing-masing tagihan bervariasi bergantung pada daya atau KWH pelanggan.

“Untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA dikenakan UJL sebesar Rp 172.900, dan akan ditagih setiap bulan selama satu tahun dengan nilai Rp 14 ribuan per bulan,” kata dia.

Di Jambi sendiri, jelas Tambunan, ada sekitar 80 ribu pelanggan listrik yang belum membayar UJL sejak 2011 hingga pertengahan 2013.

“Ada 80 ribu pelanggan yang sebelumnya tidak membayar uang jaminan langganan, dan itu akan kami pungut melalui rekening tagihan listrik setiap bulan selama satu tahun,” kata dia. (Ant)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home