YLKI: Pelarangan Iklan Rokok di Internet dan Media Sosial Bisa Efektif
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pelarangan iklan rokok secara online dan melalui media sosial dinilai sebagai langkah efektif mengurangi paparan remaja dan anak di bawah umur terhadap informasi mengenai rokok.
Sekretaris Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, mengatakan saat ini sebagian besar masyarakat mengakses berita melalui internet. Sehingga iklan rokok di media berbasis internet dapat menjangkau khalayak lebih luas dan dari berbagai usia.
"Tanpa ada batasan waktu sama sekali. Oleh karena itu langkah Kementerian Kesehatan meminta agar iklan rokok media online dilarang, sangat tepat," kata Agus kepada Deutsche Welle, Selasa (18/06), seperti dilansir dw.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, kebijakan pelarangan ini akan efektif untuk melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dari jeratan konsumsi rokok.
"Efeknya pada prevalensi merokok akan jangka panjang karena rokok adalah komoditas yang menimbulkan kecanduan sehingga tidak mudah untuk dihentikan."
Pelarangan iklan rokok di media internet dan sosial media memang ditujukan untuk menurunkan konsumsi rokok.
Namun, Agus mengatakan, hal ini harus juga dibarengi dengan kebijakan lainnya seperti pelarangan total iklan dan sponsor rokok di semua media, peringatan kesehatan bergambar, kebijakan cukai untuk menaikkan harga rokok menjadi lebih mahal, dan penerapan kawasan tanpa rokok yang komprehensif.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat tertanggal 10 Juni 2019, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir iklan-iklan rokok di internet.
Surat yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Nila F Moeloek itu menyebutkan, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan, peningkatan prevalensi perokok anak dan remaja usia 10-18 tahun dari 7,2 persen di tahun 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.
Penolakan dari Pengusaha
Permintaan dari Kemenkes ini tentu saja disikapi oleh para produsen rokok dengan penolakan. Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) melalui ketuanya yaitu Muhaimin Moefti, menolak dengan tegas upaya-upaya yang mendorong pelarangan total iklan rokok di internet.
Ia mengatakan, iklan seharusnya diperbolehkan selama telah memenuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku mengenai penyiaran dan pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Gaprindo berargumen rokok adalah produk legal yang dapat diiklankan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk di internet.
Menanggapi keberatan ini, Agus dari YLKI menganggap penentangan dari industri rokok adalah hal yang wajar. Iklan, promosi dan sponsorship adalah cara industri rokok untuk meremajakan mereka, setelah konsumen yang lama akan habis, kata Agus.
"Namun, ini tidak bisa menjadi alasan pemerintah melonggarkan bisnis mematikan ini," katanya.
YLKI sebelumnya mengatakan, keberadaan iklan rokok di internet sangat mengkhawatirkan, karena bisa dibuka oleh siapa pun dan kapan pun termasuk oleh anak dan remaja, tanpa kontrol dan batas waktu. Saat ini terdapat lebih dari 142 juta pengguna internet di Indonesia, termasuk di antaranya anak-anak.
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...