YLKI Sumut Minta Warga Waspadai Mie Kuning Campur Formalin
MEDAN, SATUHARAPAN.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara (Sumut) meminta kepada masyarakat agar mewaspadai makanan mie kuning yang bercampur dengan formalin, karena sangat berbahaya dan dapat menimbulkan gangguan kesehatan.
"Masyarakat harus meneliti terlebih dahulu sebelum membeli mie kuning yang banyak dijual di pasar untuk menghindari makanan dicampur formalin tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik, di Medan, hari Sabtu (16/9).
Ciri-ciri mie kuning yang diduga bercampur formalin, menurut dia, adalah mie tampak terpisah satu sama lain, serta daya tahan makanan tersebut selama beberapa hari.
"Sedangkan, mie non formalin kelihatan lengket satu sama lain dan agak kenyal, dan daya tahan makanan tersebut, hanya selama satu hari," ujar Abubakar.
Ia menyebutkan, jika ada pedagang yang saat memasarkan dagangannya menyebutkan bahwa mie kuning itu tahan lama, maka perlu dicurigai. "Jangan Jangsung dibeli," katanya.
Sebab, mie kuning tersebut kemungkinan mengandung bahan kimiawi formalin yang merusak kesehatan.
"Konsumen tidak tidak usah lagi meladeni penjual mie kuning tersebut, dan segera tinggalkan saja tempat itu," katanya.
Abubakar menjelaskan, biasanya mie yang telah diberi formalin, aromanya sangat menyengat karena telah dicampur bahan kimiawi.
Sehubungan dengan itu, konsumen harus benar-benar selektif sebelum membeli maupun memesan mie kuning, agar terhindar dari produk makanan yang berisiko pada kesehatan.
"Masyarakat yang sering mengonsumsi mie berformalin tersebut, ke depan bisa menyebabkan gangguan pencernaan, maag kronis, gangguan sistem syaraf dan menderita penyakit kanker," kata ketua YLKI Sumut itu.
Sebelumnya, petugas gabungan Balai POM Medan bekerjasama dengan Ditkrimsus Polda Sumut dan Dinas Kesehatan Kota Siantar menemukan 1,5 ton mie kuning berformalin diolah sejumlah home industri di daerah tersebut, hari Kamis (7/9).
Selain itu, petugas gabungan tersebut juga menyita 10 liter cairan formalin, boraks 5 kg dan alat produksi (alat press, cetak dan pemotong mie) sebanyak enam unit, serta mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial FR, SM dan YD.
Barang bukti yang disita petugas itu senilai Rp 320 juta dari beberapa lokasi, yakni Jalan Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dan dari Jalan Mangga, Kelurahan Parsaoran Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematang Siantar. (Antara News)
Editor : Melki Pangaribuan
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...