Yosep Adi Prasetyo: Isu-isu HAM Dianggap Kurang Seksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Di tengah menjamurnya media massa yang mendominasi kehidupan, masyarakat dihadapkan dengan berbagai pemberitaan bernuansa politik, hiburan, dan pemberitaan lainnya yang dianggap renyah untuk diperbincangkan. Sementara itu, isu-isu tentang HAM dan konflik agama justru cukup jarang diangkat ke permukaan.
Yosep Adi Prasetyo, anggota Dewan Pers sekaligus mantan Wakil Ketua dan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2007 – 2012 saat ditemui satuharapan.com ..di FX Sudirman, Jakarta pada Jumat (17/10) mengatakan bahwa kecenderungan media untuk tidak mengangkat persoalan ini ialah adanya perspektif wartawan yang menganggap isu-isu HAM kurang seksi.
..“Ada dua perspektif, yaitu perspektif wartawan yang menganggap isu-isu HAM kurang seksi dan pemilik media yang cenderung takut untuk mengangkat hal yang dianggap terlalu hardcore... Mereka maunya hiburan yang enteng-enteng dan bisa digoreng,” kata Yosep seusai acara "Freedom Week: Photo Exhibition & Book Launch" yang diselenggarakan oleh Friedrich Naumann Stiftung fur die Freiheit (FNF) bekerja sama dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk).
Menurutnya, isu-isu HAM dan konflik agama seharusnya menjadi perhatian dari wartawan dan news room mengingat persoalan bangsa Indonesia selalu bersinggungan dengan dua hal tersebut.
“Jika media ramai-ramai menulis tentang tidak berjalannya aparat menangani persoalan konflik-konflik agama dan HAM, aparat pasti akan dapat bekerja lebih profesional karena ada yang menyuarakan,” katanya.
..Sementara itu, sebenarnya perspektif media memang bergantung pada ideologi media tersebut dan "garis" pemilik yang akan meloloskan dan memajukan medianya.
..Ketakutan media untuk menggamblangkan isu-isu terkait HAM dan konflik agama mengacu pada banyaknya protes dan pengaduan pembaca tahun lalu. Pada 2013, Dewan Pers menerima sejumlah 780 pengaduan dari masyarakat. Sebagian besar pengaduan ditujukan untuk media cetak dan media daring (dalam jaringan, online). Pengaduan ini terkait pelanggaran kode etik perihal ketidakjelasan narasumber dan pemberitaannya tidak berimbang.
_Koridor Pers
Koridor Dewan Pers sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Jurnalistik. Akan tetapi menurut Yosep, Kode Etik Jurnalistik yang berisi 11 poin tersebut sebenarnya tidak cukup menjadi payung jurnalis untuk meliput konflik bernuansa HAM dan agama.
“Jalan terbaik adalah lembaga Dewan Pers menyusun satu pedoman meliput konflik bernuansa HAM dan agama,” ujarnya.
Kode etik ini memang dibuat secara umum dan sudah saatnya direvisi mengingat media berkembang lebih cepat.
Editor : Sotyati
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...