Loading...
SAINS
Penulis: Melki 07:21 WIB | Kamis, 27 Maret 2025

YouTube Ubah Hitungan Penayangan Konten Shorts

Tampilan konten YouTube Shorts. (ANTARA)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - YouTube mengumumkan perubahan cara menghitung jumlah penayangan di YouTube Shorts agar para kreator bisa lebih memahami performa konten video pendek mereka.

Sebelumnya penayangan Shorts hanya dihitung setelah video ditonton selama beberapa detik, namun mulai 31 Maret 2025 angka penayangan​​​​​ akan dihitung berdasarkan berapa kali konten Shorts mulai diputar atau diputar ulang menurut pengumuman perusahaan yang dikutip TechCrunch pada Rabu (26/3).

Dengan penerapan perubahan ini, angka penayangan konten akan lebih tinggi ke depannya.

YouTube mengambil langkah ini karena banyak kreator yang ingin mengetahui seberapa sering Shorts mereka benar-benar dilihat.

Dengan metode penghitungan penayangan yang baru, para kreator dapat lebih akurat mengukur jangkauan konten sehingga memudahkan untuk menginformasikan strategi konten dan menyajikan karya mereka kepada calon mitra merek.

Pembaruan ini menyelaraskan metrik YouTube Shorts dengan TikTok dan Instagram Reels, yang juga menghitung jumlah pemutaran dan pemutaran ulang video.

YouTube menyampaikan bahwa perubahan cara menghitung penayangan akan memudahkan para kreator dalam membandingkan performa konten mereka di berbagai platform.

Kreator yang masih tertarik dengan metrik Shorts semula dapat melihatnya dengan membuka Advanced Mode atau Mode Lanjutan di YouTube Analytics.

Metrik yang kini disebut sebagai "engaged views" tersebut akan terus memungkinkan para kreator untuk melihat berapa banyak penonton yang memilih untuk terus menonton video Shorts mereka.

YouTube menyatakan bahwa perubahan cara menghitung penayangan tidak akan berdampak pada penghasilan para kreator maupun kelayakan mereka untuk bergabung dalam YouTube Partner Program, karena faktor-faktor tersebut tetap akan didasarkan pada engaged views, bukan metrik yang diperbarui.


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home