Yuddy: PNS Berijazah Palsu Tidak Dipecat
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) yang ketahuan berijazah palsu tidak akan dipecat, melainkan hanya diturunkan kepangkatannya.
"PNS berijazah palsu tidak dipecat, karena dia sudah melewati masa panjang pengabdian di instansinya. Hanya diturunkan kepangkatannya dan disesuaikan gajinya," kata Yuddy di Jakarta, Rabu (3/6).
Yuddy memandang penggunaan ijazah palsu oleh oknum PNS hanya sebagai jalan mendongkrak pangkat dan kedudukannya di tempat kerja. Sebab itu yang bersangkutan hanya akan diturunkan ke level kepangkatan sesuai tingkat pendidikan akhirnya.
"Misalnya ada CPNS pakai ijazah S1 palsu ikut tes, bisa lolos bukan karena ijazah palsu, tapi karena pintar. Tapi karena ijazah S1-nya palsu, pangkatnya disesuaikan pendidikan terakhirnya hanya SMA," kata Yuddy.
Hal serupa juga akan diterapkan kepada pejabat eselon I dan II, yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Dia menekankan, pangkat, gaji, dan tunjangan pejabat eselon I dan II yang ketahuan menggunakan ijazah palsu akan disesuaikan lagi.
"Memang PNS yang menggunakan ijazah palsu tidak punya integritas, dan secara moral dia akan menerima hukuman sosial. Sedangkan untuk urusan pidananya itu ranah kepolisian," kata Yuddy.(Ant)
Editor : Sotyati
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...