Zuhairi Misrawi: Perlu Ada Reformasi MUI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pengamat dunia Islam, Zuhairi Misrawi mengatakan perlu dilakukan sebuah reformasi dalam tubuh organisasi masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, menurutnya, meningkatnya kekerasan atas nama agama dan keyakinan di Indonesia sejalan dengan sejumlah fatwa diskriminatif yang dikeluarkan oleh MUI.
“Perlu ada semacam reformasi dalam tubuh MUI, bahwa besarnya tingkat kekerasan di Indonesia sejalan dengan lahirnya fatwa diskriminatif atau fatwa yang menyesatkaan kelompok tertentu,” kata Zuhairi saat ditemui satuharapan.com di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, hari Senin (15/2).
Menurutnya, MUI seharusnya mengeluarkan fatwa yang mendorong terwujudnya kebersamaan, toleransi, dan kerukunan, di Indonesia. Oleh karena itu, Zuhairi meminta pemerintah melakukan pemberdayaan pada MUI agar berhenti mengeluarkan fatwa yang bertentangan dengan konstitusi.
“Kita harap MUI fatwanya lebih mendorong kebersamaan, toleransi, dan kerukunan. Pemerintah harus melakukan pemberdayaan pada MUI agar fatwanya tidak bertentangan dengan Konstitusi,” katanya.
Sehingga, Zuhairi melanjtukan, fatwa-fatwa MUI tidak lagi mendorong berbagai aksi intoleransi atas nama agama dan keyakinan.
Di tempat yang sama, perwakilan Center for Marginalized Communities Studies Kota Surabaya, Ahmad Zainul Hamdi, mempertanyakan posisi MUI dalam struktur kenegaraan. Dia mengaku bingung melihat pemerintah yang senantiasa mengambil kebijakan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak menjadikan fatwa MUI sebagai dasar untuk mengambil kebijakan. Pemerintah harus tetap berpengangan pada konstitusi yang sudah ditetapkan, yakni Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
“MUI itu bukan lembaga negara, tapi kenapa fatwanya sering menjadi acuan pemerintah. Bahkan menjadi referensi untuk sebuah keputusan politik. MUI itu sebenarnya siapa?” kata Ahmad Zainul Hamdi.
Terakhir, pada hari Rabu (3/2) kemarin, MUI mengeluarkan fatwa sesat bagi organiasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Menurut MUI, Gafatar terbukti melakukan sinkretisme tiga agama, yakni Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI juga menyatakan, pengikut Gafatar telah keluar dari agama Islam (murtad).
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...